JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penyidik Ditkrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas delapan penagih utang atau “debt collector” yang disangka melakukan penagihan dengan mencuri mobil milik nasabah perusahaan leasing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Rabu (31/1) mengatakan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua berkas perkara yang terpisah.
“Satu berkas untuk lokasi kejadian di Jalan MT Haryono dan berkas lainnya untuk TKP Jalan Kedungmundu,” katanya.
Ia menjelaskan untuk berkas perkara dengan TKP Jalan MT Haryono terdiri atas enam tersangka masing-masing berinisial Y, P, T, A, ASL, dan MAA.
Modus yang dilakukan, lanjut dia, para pelaku mengangkut mobil milik korban yang terparkir di depan sebuah kantor leasing.
Adapun untuk berkas kedua dengan tersangka S dan YAS, kata dia, modus yang dilakukan serupa, yakni mengangkut mobil milik nasabah perusahaan leasing dengan mobil towing saat dicegat di Jalan Kedungmundu.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Adapun untuk TKP Jalan Kedungmundu dijerat juga dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan,” tuturnya.
Kedelapan tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Kejari Kota Semarang, namun masih dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan orang debt collector yang menarik paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan pasal pencurian. Delapan tersangka itu berasal dari dua laporan yang disampaikan masyarakat.
“Ada dua laporan polisi di Kota Semarang dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang,” kata Kombes Pol Johanson Simamora Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Semarang, Kamis (7/12/2023) silam.
Ia menjelaskan dari dua laporan polisi tersebut, para debt collector atau penagih utang menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya.
Dalam salah satu penarikan, sempat terjadi perselisihan hingga pemukulan oleh penagih utang kepada pemilik. Korban kemudian meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci.
Johanson menambahkan para tersangka itu harusnya hanya menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
Dia menjelaskan kalau delapan tersangka penagih utang tersebut dijerat dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian. (ucl)