Polda Metro Tetapkan 131 Tersangka Terkait Demo Ricuh UU Cipta Kerja

Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JATENGPOS.CO.ID,  JAKARTA  – Polda Metro terus menyelidiki kasus kericuhan yang sempat mewarnai demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Total, ada 131 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, 131 tersangka itu didapat dari unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait beberapa kasus yaitu perusakan gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus di Tugu Tani, kasus penganiayaan anggota Ditkrimsus, kasus penganiayaan anggota Polres Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Baca juga:  Keren!  Warga Rutan Salatiga Bisa Khatam Quran 4 Kali Selama Ramadhan

Nana menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan ke beberapa tersangka tersebut. Menurutnya, total ada 69 tersangka yang telah dilakukan penahanan.

iklan

“Dari 131 tersangka, 69 dilakukan penahanan. Kemarin 28 sekarang sudah meningkat jadi 69,” terang Nana.

Lebih lanjut Nana menambahkan, para tersangka tersebut mayoritas berasal dari pelajar. Selain itu beberapa mahasiswa dan pengangguran juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan ke 131 tersangka tadi Pasal 212 KUHP, Pasal 218, Pasal 170 seta pasal 406 KUHP.(dtc/udi)

iklan