Polda Periksa Amien Rais Terkait Ratna Sarumpaet

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat ini.

“Agendanya seperti itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Agenda pemeriksaan Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pemberitaan bohong Ratna Sarumpaet tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.

iklan
Baca juga:  Bawaslu: UU Pilkada Tak Kenal In Absentia

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (drh/ant)

iklan