Polemik Pemilu Coblos Gambar Parpol, MK Cari Pembocor Putusan

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. FOTO:DOK/JATENGOPOS

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil tindakan buntut tersebarnya rumor MK memutuskan pencoblosan Pemilu 2024 sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Menyusul bocoran itu disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Mahfud mengatakan klaim Denny Indrayana soal rumor putusan MK itu juga sudah ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri disebut akan mempelajari terlebih dahulu jika ada laporan masuk ke Polri.

“MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahu kepada saya. ‘Pak kami akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny’. Sementara keluar dia akan meminta Denny akan mengklarifikasi melalui hukum, itu diskusi tadi tapi mudah-mudahan tidak sampai panas lah,” kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Mahfud menyebutkan MK belum menyampaikan putusan terkait sistem Pemilu. Menurut Mahfud, MK baru akan menerima kesimpulan dari pihak yang berperkara.

“MK sudah saya tanya tadi baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara baru besok tanggal 31 sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan,” beber Mahfud, dilansir dari detikcom.

“Sehingga kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau dalam ilmu intelijen biasanya paling terpercaya. Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan,” sambung Mahfud.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin heran terkait bocornya putusan Mahkamah Konstitusi yang disinyalir akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?” kata Cak Imin, Senin (29/5).

Menurutnya, dugaan kebocoran informasi ini bisa mencoreng nama baik MK selain bisa membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Ia mendesak MK untuk melakukan investigasi dan mengusut biang kebocoran putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

Sebanyak 8 parpol sebelumnya telah menunjukkan perlawanan menolak wacana sistem proporsional tertutup Pemilu) 2024. Kedelapan parpol meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (kmp/dtc/muz)