Polisi Amankan Empat Pelajar Konvoi Bawa Senjata Tajam di Temanggung

JATENGPOS.CO.ID, Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, telah mengamankan empat pelajar yang konvoi di jalan raya sambil mengayun-ayunkan senjata tajam berupa celurit.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa pada hari Minggu (23/2) sekitar pukul 00.30 WIB empat pelajar SMK swasta di Temanggung berinisial WA, DAP, BC, dan AD melakukan konvoi di jalan raya Parakan-Kedu dengan membawa celurit.

“Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan gir, kemudian diayun-ayunkan, lalu digesekkan ke aspal jalan raya, lantas divideokan atau direkam,” katanya.

Ali mengatakan bahwa kronologi pengungkapan pada hari Minggu (23/2) petugas kepolisian mengetahui ada video yang beredar di media sosial. Selanjutnya, melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan dan teridentifikasi para pelaku yang berada di video tersebut, petugas berkoordinasi dengan guru mengamankan beberapa orang yang diduga di dalam video beserta barang bukti.

“Selanjutnya, orang-orang tersebut dimintai keterangan di Polres Temanggung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurut keterangan para pelaku, tindakan mengayun-ayunkan senjata tajam, kemudian divideokan, lalu disebar di media sosial dengan tujuan untuk mengirim sinyal kepada “Gangster 60” (pihak musuh) bahwa mereka sudah siap di kawasan konvoi, sekitar Pertigaan Sari Ayam Parakan.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, yakni empat celurit, empat gir bertali sabuk, sebuah tas ransel, dua sepeda motor, dua jaket, dan sebuah telepon seluler.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak menahan para tersangka karena status mereka masih pelajar dan di bawah umur.

“Selain melakukan penegakan hukum, Polres Temanggung juga berkoordinasi dengan para guru untuk melakukan pembinaan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak perlu resah lagi karena pihaknya telah melakukan penegakan terhadap para pelaku.

Ali mengatakan bahwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1941, yakni tindak pidana menguasai, membawa, menggunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau penusuk dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (fid/ant)