Polisi Ancam Geledah Rumah Ahmad Dhani

Ahmad Dhani.ist

JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA – Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo telah dua kali membatalkan janjinya untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.

“Kemarin rencananya. AD sudah janji dua kali mau menyerahkan HP-nya, tapi dengan alasan ada di Jakarta. Dari pemeriksaan pada Kamis, 25 Oktober, nah itu Selasa dia janji akan menyerahkan BB,” kata Harissandi di Surabaya, Senin.

Harissandi mengatakan Dhani menunda menyerahkan BB dengan alasan masih ingin mentransfer data-data di “handphonenya”. Namun jika sampai hari ini tak hadir, pihaknya telah siap ke Jakarta untuk menggeledah rumah Dhani.

Baca juga:  Pembangunan Pertanian, Bantu Atasi Kemiskinan Masyarakat di Sukabumi

“Alasannya karena mau mentransfer datanya yang lain, tetapi sampai sekarang tidak diserahkan, sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lagi. Akhirnya kita akan melakukan penggeledahan di rumahnya kalau tidak Kamis ya Jumat,” ucap Harissandi.

iklan

Ditanya kapan batas waktu untuk penyerahan barang bukti, Harissandi mengatakan hal ini seharusnya dilakukan secepatnya. Karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Batas waktunya segera. Karena berkasnya segera mau kita kirim. Segera mungkin, kalau tidak diserahkan BB-nya bagaimana berkasnya kita kirim ke JPU,” kata Harissandi.

Ahmad Dhani Prasetyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Baca juga:  Presiden PKS Penuhi Panggilan Polda Metro

Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot. (drh/ant)

iklan