Polisi Bantah Vanessa Angel Dijebak

Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). Polda Jatim memeriksa artis berinisial VA dan AS dan menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah pernyataan kuasa hukum Vanessa Angel yang meyakini kliennya dijebak saat penggerebekan kasus prostitusi daring di Surabaya beberapa waktu lalu.

“Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya. Kita tidak berpolemik, tapi fakta yang membuktikan. Kalau dia dijebak kenapa berada di hotel,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.

Barung meminta semua pihak untuk tidak membuat polemik. Sebab, menurutnya, polisi hanya menyampaikan fakta yang ada.

“Silakan saja apa yang dibantah oleh kuasa hukumnya. Tapi fakta yang kita haturkan sesuai apa yang kita dapatkan di TKP,” ujarnya.

iklan

Sebelumnya pengacara Vanessa, Muhammad Zakir Rasyidin meyakini bahwa kliennya telah dijebak.

Baca juga:  Mucikari TN-ES Kendalikan 45 Artis dan Ratusan Model

“Klien saya murni dijebak. Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya,” ucap Zakir.

Sosok Siska yang juga ditangkap bersama Vanessa, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan sebagai germo.

Zakir mengatakan meskipun Siska diduga germo, hal itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa kliennya terlibat dalam praktik prostitusi daring. Sebab, kata dia, selain Vanessa masih terdapat satu orang lainnya yang juga diduga terlibat, yakni model majalah pria dewasa, Avriellya Shaqqila.

“Soal adanya muncikari jadi tersangka, penetapannya dia itu apa karena Vanessa jadi korban dari muncikari atau karena yang satu lagi (Avriellya). Klarifikasi dari mereka (pihak kepolisian) kan belum ada. Yang ditangkap dua orang,” ujar Zakir. (fid/ant)

Baca juga:  Polda Jateng Sita 8,1 Kg Sabu-sabu dan 5.708 Butir Ekstasi
iklan