Polisi Banyumas Tangkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor

JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

“Anggota sindikat ini sebenarnya delapan orang, yang terdiri atas enam orang dari Garut dan dua orang dari Lampung. Akan tetapi, kami baru berhasil menangkap enam orang, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan sindikat tersebut dapat diungkap pada hari Senin (9/11) setelah pihaknya menerima laporan kejadian pencurian sepeda motor Beat di wilayah Polsek Sokaraja pada hari Minggu (8/11) yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Baca juga:  MAKI Minta Polri Usut Keterlibatan Oknum Pejabat Imigrasi Soal Paspor Palsu Adelin Lis

Menurut dia, enam orang yang berhasil ditangkap terdiri atas MKS, warga Jabung, Kabupaten Lampung, serta DWS, WBA, YSA, FMS, dan SHD, warga Cibalong, Kabupaten Garut.


Saat hendak ditangkap, kata dia, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi segera melumpuhkannya dengan timah panas ke arah kaki yang bersangkutan.

Kapolresta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap pelaku saat melakukan aksi pencurian ada yang berperan sebagai pemetik, joki, dan eksekutor hingga menjual barang hasil curian ke penadahnya.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan diketahui bahwa mereka mempunyai target minimal empat kendaraan bermotor yang diambil setiap kali melakukan pencurian dalam satu hari. Kendaraan bermotor yang diambil pun tidak sembarangan, yaitu sepeda motor Beat dan Vario,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Kristanto, Kasatreskrim AKP Berry, dan Pejabat Sementara Kasubbag Humas Iptu Siti Nurkhayati.

Baca juga:  Tinggalkan Tugas Saat Jam Dinas, Empat Polisi Mengamuk di Tempat Karaoke dan Buat Gaduh

Bahkan, kata dia, alat-alat yang dipersiapkan untuk melakukan pencurian, yakni kunci T hanya dikhususkan untuk dua jenis kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan dalam melakukan aksinya, sindikat pencurian sepeda motor tersebut menggunakan sebuah mobil untuk mengangkut anggotanya dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mencari sasaran tanpa memilih lokasi.

“Begitu melihat ada kelengahan pemilik sepeda motor, pelaku yang menggunakan sepeda motor segera menginformasikan kepada rekannya yang ada di dalam mobil,” katanya.

Menurut dia, para pelaku yang ada di dalam mobil segera menuju lokasi dan melakukan aksinya sesuai dengan peran masing-masing.

Ia mengatakan sindikat tersebut telah melakukan pencurian sebanyak 20 unit sepeda motor di Kabupaten Banyumas, enam unit di antaranya dilakukan selama terjadinya pandemi COVID-19.

Baca juga:  Presiden Joko Widodo Yakin Kasus Novel Bisa Terselesaikan

Terkait dengan kasus pencurian tersebut, dia mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (fid/ant)