Polisi Buru Lima Debt Collector DPO Geng Anggiat Marpaung 

Para tersangka DC yang sudah dibekuk. Foto:ucl/jatengpos

JATENGPOS.CO.ID,SEMARANG – Setelah meringkus Anggiat Marpaung Bos (52) Debt Collector (DC) di Jambi, Tim Jatanras Dirreskrimum Polda Jateng, masih memburu lima penagih utang lainya yang masih menjadi buronan.

Lima orang buronan tersebut, merupakan anak buah Anggiat yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Jateng.

Selain Anggiat Marpaung, ada dua pelaku yang menyerahkan diri ke Polda Jateng yakni Sunardi alias Aceng (42) dan Lantas Marpaung (41) yang merupakan adik dari Anggiat Marpaung, mereka menyerahkan diri di Semarang pada Selasa (1/10) lalu.

“Di tanggal 27 September hari Kamis sekira pukul 00.00 kami juga menangkap SN yang juga DPO ikut serta ada di TKP sehingga dua diamankan. Jadi satu Jambi satu Semarang. Kemudian 1 Oktober, LM yang juga terlibat dia menyerahkan diri ke Polda,” kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho di Mapolda Jateng, Rabu (2/10)

iklan
Baca juga:  Polisi Tangkap WN China Tersangka DPO Pinjaman Online Ilegal

Hingga saat ini masih ada 5 buronan dalam kasus tersebut. Kelima buron berasal dari dua kasus yang berbeda.

“Mereka melakukan tindakan arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobilnya. Meski demikian, kedua kasus itu sama-sama melibatkan jaringan DC yang dipimpin Anggiat,” tutup Brigjen Pol Agus Suryonugroho.

Di tempat yang sama Dirkrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menambahkan, masih ada 4 pelaku DPO pada kasus lainya.

“Pada kasus pertama terjadi pada 6 Oktober 2023 di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda Semarang. Di kasus tersebut sudah ada beberapa orang yang ditangkap. Namun, salah satu pelaku berinisial JS (39) warga Semarang masih buron,” kata Dirreskrimum.

Baca juga:  Komitmen Berkarya di Usia Muda

Selain itu, pada kasus yang terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. Beberapa orang pelaku juga sudah tertangkap dan 4 lainnya masih buron.

“Di kasus TKP Kedungmundu masih ada empat pelaku DPO. Kami ingatkan untuk pelaku segera menyerahkan diri dalam waktu singkat karena tim kami sudah menyebar,” tutup Kombes Johanson Simamora.

Atas perbuatanya, para tersangka, kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. (ucl/jan)

iklan