Polisi Didesak Tangkap Thomas Terkait Pengemplangan Pajak Karaoke Zeus

TUNJUKKAN BISNIS ZEUS KARAOKE:Jeffry Fransiskus menunjukkan bagan dan alur dugaan pengemplangan pajak dan praktik prostitusi di Zeus Karaoke yang berlokasi di Horel Grand Edge, Jalan Sultan Agung Semarang. ist

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG –Polisi diminta mencekal dan segera menangkap bos Zeus Karaoke, Jalan Sultan Agung Semarang, Thomas. Pasalnya, berdasarkan surat setoran pajak daerah (SSPD) Pemkot Semarang,  warga negara Korea tersebut diduga kuat telah melakukan pengemplanan pajak dan praktik prostitusi.

Desakan itu disampaikan Jeffry Fransiskus yang juga mantan rekan bisnis Thomas di Zeus Karaoke. Jeffry sendiri secara resmi telah melaporkan Thomas ke Polrestabes Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan Sabtu,  7 Juli 2018.

“Berdasarkan pada surat setoran pajak daerah (SSPD) yang dikeluarkan Pemkot Semarang, dalam kurun 13 bulan sejak 2017, Zeus Karaoke hanya membayar pajak Rp160 juta,”ungkap Jeffry kepada wartawan, Senin (30/7).

Padahal berdasarkan omzet Zeus, seharusnya pajak yang harus dibayar lebih dari Rp 160 juta. Apalagi juga ada beberapa item yang diambil oleh Zeus dari konsumennya. Antara lain pengambilan jasa servis kepada konsumen sebesar 11 persen dan PPN 10 persen yang mencapai total omset Rp 25 miliar.

iklan

“Jadi sudah jelas berapa milik negara yang dicuri oleh Thomas. Seharusnya pengembangan dari pihak berwenang tidak hanya sampai di Zeus saja, karena Thomas mempunyai usaha bukan hanya di Zeus namun ada Lokus, Hotel Matahari, Hyu dan restoran Korea,” tambah Jeffry.

Hal tersebut menurut Jeffry dibuktikan dari pembayaran karyawan Zeus yang  ditransfer melalui rekening Lokus Karaoke.

“Thomas juga mengakui bahwa dia adalah pemilik Zeus, maka dari itu saya mempertanyakan sebenarnya izin tinggal di Indonesia apa?. Dan bagaimana seorang warga asing bisa melakukan usaha tanpa ada PMA. Dari awal saya sudah meminta kepada Thomas dan Tomy perihal kepemilikan saham di Zeus untuk di akte notariskan, namun tidak dipenuhi karena saling akal-akalan antara para pemegang saham satu dengan yang lain,” terang Jeffry.

Mengenai pernyataan Thomas melalui pengacaranya bahwa dirinya telah diuntungkan karena telah menerima pengembalian modal Rp 400 juta dan penjualan saham Rp 600 juta, Jeffry secara tegas membantahnya.

Baca juga:  Tiga Ratus Lebih Sepeda Motor Bermasalah Diamankan Polrestabes Semarang

Jeffry mengatakan bahwa yang dinamakan keuntungan adalah pembagian hasil dari keuntungan perbulan yang dibagikan kepada masing-masing pemilik saham sesuai berapa besar saham yang dimilikinya.

“Waktu pertama saya menanamkan modal, saya melakukan tanda tangan perjanjian antara saya dan Mohamad Budiono atau yang disebut Tomy. Lalu saya mentransferkan uang modal untuk bergabung di Zeus ke rekening Kim Dong Hwa atau yang disebut Thomas,”paparnya.

“Pada waktu itu Mohamad Budiono menyatakan bahwa keuntungan akan dibagikan tiap bulan sesuai saham yang dimiliki. Namun kenyataannya pembukuan selalu ditutupi dan saat saya bertanya berapa penghasilan perbulan dari Zeus karaoke lalu dijawab oleh Tomy tidak ada keuntungan,”tambah Jeffry.

“Pada umumnya kalau jual saham itu bukan keuntungan, namun jual abab karena tidak ada barangnya, akte saja tidak ada. Jadi saya merasa perusahaan ini tidak jujur antara sesama pemilik saham dan banyak masalah di dalamnya,” sambungnya.

Mengenai penjualan saham kepada Kristanto, Jefry membenarkan dan alasan dijual karena tidak jelas hasil sebagai penanam saham. Saat ditanyakan keuntungan kepada Tomy selalu dijawab tidak ada keuntungan.

“Saya tanya dengan Tomy mana keuntungannya, dia bilang tidak ada untung. Saya tanya lagi kalau gitu  saham ini ada isinya tapi tidak laku dijual, oleh Tomy dijawab laku dan akhirnya saham saya dibeli oleh Kristanto itupun tawar menawar dari Rp 1 miliar jadi Rp 800 juta lalu Rp 750 juta sampai akhirnya bilang Rp 600 juta. Namun katanya tidak ada duit dan harus pinjam anak-anaknya dulu,” terangnya.

“Dari hasil penjualan saham, Tomy saya kasih uang baik cash maupun tranfer untuk jalan-jalan. Bahkan Pak Kristanto kita ajak makan dan minum guna merayakan pelepasan saham saya,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut Jeffry mengatakan, hanya meminta haknya sebagai pemilik saham. Ia pun meminta haknya kepada Thomas keuntungan selama 13 bulan bergabung selebihnya Jefry tidak mau tahu.

Baca juga:  Pengusaha Salon Tewas Penuh Luka

“Karena itu menjadi tugas pihak berwajib dan pihak pemangku kepentingan berkaitan dengan pengemplangan pajaknya. Dibuktikan bahwa di negara Indonesia ini hukum itu tegak lurus tidak melenceng kanan atau melenceng kiri, kembangkan dan telusuri hingga tuntas,” tandasnya.

Menanggapi data yang dimilikinya hasil pencurian AL, Jeffry menegaskan bukan pencurian karena pada saat meminta data kepada karyawan, dirinya masih sebagai penanam saham.

“Yang namanya karyawan, kalau penanam saham meminta ya harus dikasih, jadi jika saya minta data dari karyawan itu hak saya karena saya pemilik saham jadi bukan pencurian,” ujarnya.

Lebih lanjut Jeffry menegaskan data-data yang ia miliki secara tidak langsung diakui keasliannya oleh  Thomas dan ini bisa dibuka dan disamakan dengan data yang disita oleh  Polrestabes saat dilakukan penggeledahan.

“Data diakui oleh Thomas dan semuanya asli. Sehingga dari data ini bisa dilihat berapa uang negara yang  dicuri dan siapa sebagai beking atau mafia didalam pengurusan pengemplangan pajak. Hal ini sudah diketahui oleh Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dari hasil koordinasi dengan Pemkot Semarang,” tandasnya.

Menanggapi tuduhan Thomas sejak awal bergabung dengan karaokenya   Jeffry akan menjatuhkan usahanya justru sejak awal Jeffry sudah mengingatkan supaya tidak menayalahgunakan izin hiburan dengan membuka prostitusi.

“Sejak awal saya sudah menyampaikan jangan jual lendir, tapi warga negara Korea ini sepertinya menganggap angin lalu dengan tipu muslihat penjualan lendir diambil keuntunganya dari penjualan kamar. Dimana 1 kamar bisa untuk sekian tamu, jadi Thomas sangat berperan dalam penyiapan tempat untuk terjadinya tindakan cabul,” tandasnya lagi.

Sementara itu mengenai tudingan Jeffry merekayasa kasus prostitusi di Zeus, Jefry kembali menegaskan bagaimana jika bukti-bukti dari bill out (BO) sudah ada di kepolisian baik di tipikor maupun PPA.

Baca juga:  Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Beberkan Aliran Uang untuk Dewan Pengawas

“Mestinya Kasat Reskrim bisa menjawab hal ini, karena pada waktu investigasi anggota turun ke lapangan dan menemukan bukti buktinya. Semestinya jika profesional Kasat Reskrom langsung menutup tempat tersebut selama proses riksa,” tandas Jefry.

Dalam kesempatan itu Jeffry juga meluruskan pernyataan pengacara Zeus Karaoke yang menyatakan kalau AL melaporkan praktik prostitusi di Zeus. Tapi yang sebenarnya LA melaporkan pengancaman yang dilakukan Thomas karena menolak memberikan keterangan palsu.

“Bukan lapor prostitusi namun lapor pengancaman yang dilakukan Thomas di depan Tomy dan kawanya. LA dipecat bukan karena memberikan data kepada saya. Namanya anak buah diminta data oleh pemilik saham ya wajib memberikan, sebab pada saat saya minta, saya masih pemilik saham,” ujarnya.

Jeffry juga menyangkal adanya tuduhan kalau dirinya menjadikan dokumen itu sebagai alat mencari keuntungan pribadi.

“Bagaimana saya mencari keuntungan sendiri, saya minta hak saya selama 13 bulan bergabung, selebihnya saya tidak mau tau dan mestinya pihak berwenang bisa menelusuri pengemplangan pajak yang dilakukan sampai saat ini,”jelasnya.

Dengan bukti-bukti yang ada, Jeffry meminta kepada pihak berwenang  untuk mencekal dan menangkap Warga Negara Asing ini supaya sebagai contoh pengusaha lain.

“Sekali lagi  saya tegaskan dari pertama, Tomy sebelum saya bawa ke pihak berwenang saya menanyakan hak saya selama 13 bulan dan saya sudah pesan yang menjadi milik negara harus kamu kembalikan,”.

Jeffry juga membeberkan selama kasus bergulir di kepolisian, dirinya selalu ditempel oleh beberapa makelar kasus supaya damai dengan Thomas. Namun dirinya menolak.

“Saya diminta damai dengan melibatkan beberapa makelar kasus, tapi saya menolak. Supaya untuk  menjadi pembelajaran masyarakat masa orang salah bisa bebas dan siapa saja itu yang menjadi makelar kasus akan saya sampaikan di persidangan,”pungkas Jeffry.(udi/drh)

iklan