SEMARANG – Laporan pemilik rumah di Semarang yang tidak terima rumahnya dibuat konten horor, dan mengakibatkan rumahnya tidak laku dijual, akhirnya ditindaklanjuti polisi.
Polisi mendatangi rumah tersebut di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang, Rabu (31/7).
Dalam giat pemeriksaan rumah tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo yang juga dihadiri oleh pemilik rumah sekaligus pelapor yakni Ahmad.
“Pemeriksaan yang kami lakukan bersama sejumlah anggota kepolisian yakni memeriksa beberapa lokasi yang digunakan oleh konten kreator untuk membuat konten-konten horor,” kata AKP Johan, usai giat pemeriksaan kepada awak media.
Dijelaskan, petugas juga membawa beberapa barang yang diduga ditinggalkan konten kreator ketika membuat konten.
“Terkait kejadian yang viral di medsos ini, muatan konten tersebut mengandung unsur mistis atau dianggap horor,” imbuhnya.
Hingga saat ini proses penanganan kasus masih berjalan. Pihak polisi akan memeriksa sejumlah saksi termasuk konten kreator yang membuat konten horor tersebut.
“Kami juga akan mendatangkan saksi ahli dari Kominfo terkait adanya pelanggaran Undang-Undang ITE. Pemeriksaan saksi ahli ini terkait dengan pengunggahan di medsos baik itu tiktok, youtube kaitan dengan UU ITE,” terangnya.
Lebih lanjut Johan mengatakan, sudah mengantongi identitas konten kreator yang dilaporkan. Namun ia, belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyelidikan.
“Identitas pelaku sudah kita ketahui, tetapi untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, kami masih samarkan dulu. Nanti setelah penyelidikan tuntas, segera kami infokan kembali,” tutup Kanit Tidpiter.
Ahmad selaku pemilik rumah dan sekaligus pelapor berharap, kepolisian bisa mengungkap permasalahan tersebut.
“Para konten kreator itu, tidak ada etikad baik atas tindakanya yang telah merugikan keluarga kami. Saya percaya dengan proses hukum di Indonesia dan semoga para pelaku segera tertangkap dengan cepat,” harapnya.
Ahmad juga mengatakan, bahwa sebenarnya ada salah satu pelaku yang minta maaf tapi mereka tidak niat untuk minta maaf jadi saya tidak maafkan.
“Mereka memberi klarifikasi tapi tidak jelas jadi saya tidak bisa maafkan karena mereka tidak niat,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, telah di wartakan sebelumnya, dari tiga youtuber dan tiga tiktokers dipolisikan karena membuat konten tanpa izin di rumahnya yang memang sudah tidak digunakan dan sedang dalam proses dijual.
“Konten horor yang mereka buat, jelas menyebabkan delapan calon pembeli mundur dan hal itu, sangat meŕugikan pihak kami (keluarga),” pungkas Ahmad. (ucl/jan)