JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng, Ferry Firmawan (40) masih berlanjut. Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang dipastikan segera memanggil Ferry untuk diklarifikasi.
Sebelumnya Ferry diadukan ke Polrestabes Semarang oleh istrinya sendiri, Retno Pujiyanti (38) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (13/11) lalu. Ferry diduga memukul istrinya saat berada di rumah Jalan Kalipepe, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, dugaan kasus KDRT tersebut masih dalam penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan data dan akan mengklarifikasi semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Termasuk akan memanggil Ferry untuk dimintai keterangan.
“Nanti akan kami mintai keterangan semua. Semua pihak yang berkaitan dengan kasus yang diadukan itu akan kami panggil dan dimintai keterangan,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11) siang.
Meski demikian penyidik masih belum dapat membeberkan terkait waktu pemanggilan dan pemeriksaan. Wiyono belum dapat memastikan kapan surat panggilan dikirimkan. “Kapan kami panggil, itu menunggu dari penyidik. Tapi secepatnya akan kami panggil,” paparnya.
Adapun panggilan pertama tersebut, Ferry Firmawan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Hal itu diungkapkan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dhayita Daneswari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian dan permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak.
“Kami baru akan telusuri lebih mendalam soal permasalahan yang dilaporkan. Jelas ada permasalahan keluarga, tapi seperti apa detailnya itu yang akan kami dalami. Untuk saat ini kan baru dari pihak pelapor yang kami mintai keterangan pekan lalu. Kami harus ketahui permasalahan dari dua sisi,” tambah Dhayita.(har/udi/ct7)