JATENGPOS. CO. ID, SOLO – Polresta Surakarta secara rutin menggelar operasi pekat dengan sasaran peredaran miras, narkoba, judi, senjata tajam dan prostitusi. Hal itu untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas selama bulan suci ramadhan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di wilayah kota Surakarta terutama dalam hal penyakit masyarakat (Pekat).
Dalam razia yang digelar dua hari ini, berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari sebuah cafe di Laweyan dan sebuah toko kelontong di Jebres.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki – laki inisial N ( 42) yang kedapatan menjual minuman keras di warung sembako miliknya di wilayah Mojosongo Jebres kota Surakarta.
“Jadinya, warung tersebut berkedok warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari ternyata juga menjual minuman keras berbagai merk yang disimpan di dalam kotak indomie kosong tersebut telah disita dan diamankan petugas,” kata Kompol Arfian, Selasa (19/03/2024).
“Dari hasil penggeledahan warung sembako tersebut tim sparta berhasil menyita 7 botol miras berbagai merk dengan rincian sebagai berikut 2 botol miras jenis Ciu, 2 botol vodka mansion house, 1 botol anggur putih, 1 botol anggur merah dan 1 botol iceland vodka,” ungkapnya.
Sebelumnya tim Sparta merazia dan mengamankan sejumlah botol miras tak berijin dari sebuah Kafe milik inisial FA (37) warga Semarang, di Jalan Moh Yamin Laweyan kota Surakarta.
“Dari hasil razia kami menyita barang bukti miras tanpa ijin sebanyak 62 botol miras berbagai merk dengan rincian 13 botol Anggur Merah 620 ml, 10 botol Kawa-Kawa Hijau 600 ml, 2 botol Jameson 750 ml, 2 botol Smirnoff 700 ml, 8 botol Soju 360 ml, 2 botol Jagermeister 700 ml, 13 botol Prost 620 ml, 10 botol Singaraja 620 ml, 1 botol Singaraja 360 ml dan 1 botol Bir Bintang 620 ml,” jelas Kasat Samapta.
Seluruh miras disita dan pemiliknya akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi menghimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui call center tim Sparta Polresta Surakarta 08112957110 atau whatsapp Kapolresta Surakarta 082167157000 kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya. (dea/jan)