JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Setelah dua tahun lebih tidak ada kabarnya, ternyata kasus dugaan prostitusi Zeus Karaoke secara diam-diam telah dihentikan oleh penyidik Polrestabes Semarang sejak tahun 2019.
“Kasus dugaan prostitusi Zeus Karaoke telah dihentikan alias di SP3 Tahun 2019 karena tidak cukup bukti,” ujar Kasat Reskrim AKBP Asep Mauludin, Senin (15/6).
Disinggung mengenai SP2HP yang tidak dilayangkan ke pelapor, Asep justru meminta pelapor untuk datang ke Polrestabes Semarang.
“Kalau pelapor memang tidak menerima surat pemberitahuan mengenai penghentian kasus, silahkan datang ke Polrestabes Semarang untuk mendapatkan penjelasan secara detail,” tambah Asep.
Menanggapi SP3 yang dilakukan penyidik Polrestabes Semarang tersebut, Koordinator GEMPAR Jateng Wijayanto menilai janggal.
“Penghentian perkara kami nilai sangat janggal, karena dilakukan secara diam-diam, bahkan sampai saat ini, pelapor tidak mendapatkan surat pemberitahuan,” ujar Wijayanto.
Kejanggalan lain menurut Wijayanto, bukti yang ada sangat cukup untuk membuktikan adanya praktik prostitusi di Zeus Karaoke, mulai bukti transaksi, bukti pembayarannya, pengakuan baik dari pelaku maupun karyawan dan alat bukti pendukung lainnya.
“Kalau dibandingkan dengan bukti yang ada di Dit Reskrim Um Polda Jateng dalam penanganan kasus yang sama di Zeus Karaoke, bukti di Polrestabes Semarang lebih komplit, tapi di Polda Jateng bisa sampai vonis, tapi kasus di Polrestabes Semarang justru dihentikan, ini kan aneh,” tambah Wijayanto.
Lebih jauh Wijayanto menegaskan, SP3 yang dilakukan penyidik Polrestabes Semarang diduga kuat karena adanya komunikasi management Zeus Karaoke dalam hal ini pemilik, yakni Thomas dengan penyidik.
“Hal ini terbukti dari WA yang dikirimkan Thomas (Managemen Zeus) kepada pelapor yang menyatakan akan meminta penyidik untuk meng SP3 kasus ini,” tandas Wijayanto.
Untuk itu, pemerhati sosial dan hukum ini meminta kepada Kapolda Jateng untuk melakukan supervisi mengenai penanganan kasus tersebut di Polrestabes Semarang.
“Karena sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, penyidik diminta untuk melengkapinya dengan rekening koran. Kalau penyidik kesulitan mendapatkan rekening koran, harus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uangnya karena kaitannya dengan pencucian uang. Nah apakah petunjuk ini sudah dipenuhi apa belum, kalau belum dipenuhi, berarti SP3 ini patut untuk dipertanyakan,” tandas Wijayanto.
Selain itu lanjutnya, jika pelapor tidak puas dengan penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polrestabes Semarang, pelapor bisa menempuh jalur hukum yang lain misal pra peradilan.
“Dari kasus ini penyidik juga telah melakukan kesalahan, karena surat pemberitahuan tidak dilayangkan ke pelapor padahal SP3 sudah sejak tahun 2019,” pungkas Wijayanto.(udi)