JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Peredaran pil koplo sebanyak 529 butir berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Sragen.
Selain mengamankan ratusan butir obat berbahaya juga menangkap seorang pengedar Mna alias Terong (24), warga Sragen. Saat ini tersangka meringkuk ditahanan Polres Sragen, Kamis (15/8).
Penangkapan tersangka di rumah milik Bapak Jono di Bulakrejo, Sragen.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 529 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan tersangka.
Pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp 50.000 serta sebuah kantong kain warna hijau, dan sebuah ponsel merk Redmi.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang berinisial A, dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin dan pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka peredaran obat berbahaya di wilayahnya tersebut.
” Dari penangkapan tersangka berhasil kita amankan sebanyak 529 butir obat berbahaya, serta barang bukti lain berupa uang dan handphone yang digunakan tersangka dalam mengedarkan obat berbahaya. Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ” jelas AKP Luqman mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen, ” tutup AKP Luqman. (ars/jan)