JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 118 pelanggaran lalu lintas usai 12 kamera tilang elektronik (electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE) di 10 titik yang mampu merekam berbagai pelanggaran oleh pengendara sejak Senin (1/7) yang membentang dari Harmoni ke Sudirman.
“Hari pertama dipasangnya kamera e-TLE baru, tercatat ada 118 pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terekam kamera,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Made Bagus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa.
Dalam data yang diterima Antara, pada hari pertama pengoperasian e-TLE, tercatat ada 65 pelanggar ketentuan ganjil genap yang terekam, selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 39 pengendara.
“Ada juga sebanyak 14 pengendara terekam memainkan ponsel saat berkendara dan terekam kamera e-TLE,” ucap Made.
Diketahui, kamera e-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan dan melanggar lampu merah.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera e-TLE di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.
Kamera e-TLE itu kini juga diperbaharui untuk bisa mendeteksi pelanggaran lebih banyak seperti dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam kendaraannya.
Kamera tersebut kini dapat mendeteksi pelanggaran pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, nomor pelat kendaraan ganjil genap, serta batas kecepatan mengemudi.
Pada September tahun 2019 ini, Ditlantas juga akan menambah jumlah kamera e-TLE sebanyak 81 kamera. (fid/ant)