Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembacokan Tawuran di Anjasmoro

TERSANGKA : Tersangka pembacokan yang mengakibatkan satu korban tewas pada aksi tawuran di Jalan Anjasmoro, tengah dihadirkan pada ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS
TERSANGKA : Tersangka pembacokan yang mengakibatkan satu korban tewas pada aksi tawuran di Jalan Anjasmoro, tengah dihadirkan pada ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan satu korban tewas. Peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu (15/5) sekira pukul 03.00 Wib, pekan lalu.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Rifan Rahmadi (18) pelaku tawuran antar gangster yang menewasakan satu korban bernama Rafli Tangkas Pratama (19) warga Tawang Mas Semarang Utara.

Kompol Andika Dharma Sena Kasatreskrim Polrestabes Semarang mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Puri Anjasmoro Tawang Rejosari Semarang Barat.

“Pada kasus tawuran tersebut, kami tetapkan satu tersangka yang menyebabkan tewasnya satu korban yang dianiaya oleh korban dengan menggunakan sajam (clurit),” kata Kompol Andika, pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (19/5).

iklan
Baca juga:  Enam Perempuan Ini Terciduk Saat ‘Ngamar’

Dijelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 jam 04.30 Wib, Pelapor dihubungi oleh Kakek korban dan mengabarkan kalau anak Pelapor telah menjadi Korban pembacokan di daerah Jl. Puri Anjasmoro Semarang Barat (dekat Stikes Telogorejo Semarang).

“Setelah mendengar kabar tersebut langsung menuju Rumah Sakit Kariadi Semarang untuk melihat kondisi anaknya, sesampainya di rumah Sakit, Pelapor mendapat kabar dari Pihak Rumah Sakit bahwa anaknya sudah Meninggal Dunia, karena luka parah sobek pada bagian bawah Pusar,”

Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polrestabes Semarang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Untuk tersangka, kami amankan di rumahnya Jalan Kelud Gajahmungkur, sehari setelah aksi tawuran tersebut,” imbuh Kasatreskrim.

Baca juga:  Kejari Kota Semarang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Rokok Ilegal, Oli dan Uang Palsu

Atas kasus Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan tersebut yang mengakibatkan kematian, tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan pidana 5 hingga 15 tahun. (ucl/jan)

iklan