Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Korban Tewas di Tembalang

PENGEROYOKAN : Lima tersangka kasus pengeroyokan hingga (satu) korban tewas, tengah dihadirkan pada gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang, menetapkan 5 tersangka pada kasus tewasnya Agusti Edo (23), warga Kinibalu Tembalang. Dalam kasus ini pengungkapan ditangani oleh ajaran Tim Resmob dipimpin Kanit AKP Ardi Kurniawan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, bermula korban pada Sabtu (6/7) pekan lalu, sekira pukul 10.00 Wib bersama temannya Tio dan Guntur nenggak miras  di kantor koperasi EIDEN Pedurungan, Semarang.

“Ditengah aksi minum miras tersebut korban mengambil 1 buah handphone Oppo A 16 milik Tio, lalu korban geledahan dan ditemukan hp di dalam celana dalam korban dan mereka lalu pulang,” terangnya pada giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/7).

Baca juga:  Guru Senang Diajari Cara Menulis Artikel Ilmiah Populer

Namun, pada esok harinya, Guntur yang terbangun mencari Handphonya tidak ketemu dan menghubungi Agus untuk datang ke kantor. Kemudian Agus datang menggunakan mobil Avanza putih Nopol H 1558 AF.

iklan

“kemudian Guntur, Tio, dan Wahyu menggunakan mobil tersebut mendatangi korban dirumahnya. Setelah sampai dirumah korban, Wahyu mengajak korban masuk kedalam mobil dan diajak ke Jl. Tlumpak (depan krematorium) Tembalang Kota Semarang,” tandasnya.

Tak banyak basa – basi, para pelaku dan korban turun lalu terjadi pengroyokan sambil menanyakan Handphone milik Guntur.
Setelah korban tidak berdaya lalu di papah dan dimasukkan didalam mobil. Kemudian korban tidak sadarkan diri diletakkan di depan masjid kinibalu.

Tak berhenti di situ saja, tersangka Agus mengantar korban pulang kerumah. Mengetahui kondisi anaknya tak berdaya, orang tua korban membawanya ke klinik namun ditolak dan dirujuk ke Rumah Sakit. Tetapi, bersama keluarga dibawa pulang dan pada Selasa (9/7) korban meninggal sekira pukul 7.30 Wib.

Baca juga:  Salah Masuk Room Karaoke, Rohmat Tewas Dikeroyok

Adapun lima pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka yakni  Tio Aji, Guntur, Agus Sugiyanto, Wahyu Kurniawan, dan Muhammad Nur.

Atas perbuatan, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPIdana ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang lain mati (meninggal dunia). (ucl/jan)

iklan