JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA yang merupakan jaringan Jawa – Sumatra.
Selain menangkap empat tersangka juga mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 52,08 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 35.050 buktir.
Dalam keteranganya pada giat rilis ungkap kasus, Jumat (23/2) di Mapolda Jateng, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ungkap kasus tersebut, dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari lingkaran penyalahgunaan (pengguna) Narkoba.
“Ungkap kasus ini terbilang besar di awal tahun 2024. Para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra dan mereka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait (satu jaringan),” kata Kapolda.
Lanjut Kapolda, ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen Jawa Tengah pada 12 Januari 2024 lalu dan menangkap dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir.
Dijelaskan, dari pengembangan mendalam, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 juga melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka PR dan GDA adalah menyamarkan barang haram tersebut dalam mobil Box yang seolah – olah mereka berjualan minuman kemasan dan aksi kedua tersangka bisa terendus dan digagalkan oleh petugas,” terangnya.
Dalam penangkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya
Ditegaskan Kapolda Jateng, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.
“Ini merupakan Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tegasnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.
“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” tutup Irjen Pol Ahmad Luthfi. (ucl)