30.7 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Pengacara Henry Bantu Permasalahan Masyarakat Soal Hukum Pasar Modal

JAKARTA, JATENGPOS, CO.ID –  Pusat Pendidikan Profesional Pasar Modal (P4M) bekerjasama dengan PT Sumber Daya Manusia Konsultan menyelenggarakan pelatihan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar  Angkatan XXIX Tahun 2021.

Adv, Dr (c), KP, Henry Indraguna, SH.,M.H.,C.L.A., C.I.L , C.Med, C.R.A., C.T.A.,C.T.L., C.M.L.C. terus menimba ilmu dalam mengembangkan kepakarannya di bidang hukum. Kali ini, dia yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan seorang politikus, yang juga sebagai Penasehat Ahli Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (Golkar), yang tergabung di Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI), serta sebagai Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Kosgoro 1957) telah mengikuti Pendidikan dan Sertifikasi Konsultasi Hukum Pasar Modal.

Dari pelatihan tersebut menurutnya, dirinya banyak mendapatkan ilmu mengenai segala aspek hukum yang berhubungan dengan Pasar Modal.

“Tujuannya untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum pasar modal, termasuk mereka yang tidak paham hukum pasar modal dan butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut pasar modal,” jelas Henry.

 

Lebih lanjut, Henry menuturkan,  Konsultan Hukum Pasar Modal atau KHPM merupakan profesi hukum khusus yang basisnya adalah konsultan hukum yang memiliki keahlian khusus berkaitan dengan Hukum Pasar Modal. Pasar Modal itu berhubungan dengan saham dan obligasi atau surat berharganya perusahaan.

Baca juga:  Koalisi Besar Untungkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Konsultan Hukum Pasar Modal mengambil andil besar bagi perusahaan yang menjual surat berharganya untuk keperluan penambahan permodalan. Salah satu tugasnya adalah mendampingi perusahaan yang akan Go Public, penggabungan serta peleburan usaha di lingkungan pasar modal, terutama dari segi hukum. “Ini karena pasti terdapat banyak dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan itu,” tuturnya.

Di samping itu juga membantu lembaga atau profesi lain di pasar modal dalam menangani masalah-masalah hukum seperti notaris, akuntan, manager investasi, penjamin emisi, misalkan dalam negosiasi kontrak dengan pihak lain.

 

“Kami akan melakukan kerja sama dengan pemerintah, termasuk Bapepam dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum pasar modal dan membantu penyusunan peraturan hukum pasar modal,”imbuhnya.

 

Pekerjaan ini tentunya akan berhubungan dengan  aspek hukum yang berhubungan juga dengan Pasar Modal, dan tak terbatas ruang lingkupnya. Bahkan tidak  hanya memberi pendapat pada perusahaan tapi juga investor.  Misalnya mengetahui kelayakan hukum dan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum oleh perusahaan yang akan dibeli sahamnya.

Baca juga:  Pimpinan PDIP Gelar Pertemuan, Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini

 

Sedangkan secara teknis, lanjut Henry, KHPM bernaung dibawah Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Selain itu juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Henry yang juga sedang mengambil Program Studi Doktor (S3) Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS)  dan Universitas Borobudur Jakarta ini juga telah lulus sejumlah pelatihan di bidang hukum lainya dan mendapatkan sertifikat, di antaranya, Certified  Legal Auditor, Certified Indonesia Lawyer, Certified Kurator & Pengurus, Certified Mediator, certified pengacara pertambangan, Certified Tax Advisor dan Certified Tax Lawyer.

 

Dengan ilmu barunya ini di harapkan ke depan akan banyak membantu masyarakat. Apalagi menurutnya, dia tengah mempersiapkan diri untuk maju sebagai Wakil Rakyat/DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah ( Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo) di 2024.


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya