29.8 C
Semarang
Sabtu, 12 Juli 2025

Tertangkapnya Adelin Lis, Bukti Sistem Pengawasan Penegakan Hukum Harus Dibenahi

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pihak mengapresiasi tertangkapnya Adelin Lis, tersangka kasus pembalakan liar yang menjadi buron lebih dari 10 tahun. Namun perlu diketahui tertangkapnya Adelin Lis yang juga alias Hendro Leonardi, karena pemalsuan paspor di Singapura.

Ironisnya, praktek pemalsuan paspor oleh sejumlah buronan mudah dilakukan, hal ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi dalam penegakan hukum.

Diungkapkan Badrus Zaman, pengurus Korwil PERADI Jateng, perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya pada kasus kasus besar yang terjadi.

“Kami apresiasi tertangkapnya buron pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara. Harapan kami penegak hukum negara bisa berkaca dari kasus ini dan lebih serius menangani kasus krusial,” ungkap Badrus Zaman pada Jatengpos, Senin (13/9/2021).

Saran Badrus, Hukuman pertama dijalankan dulu. Setelah itu disusul proses hukum pelanggaran setelahnya, dalam hal ini pemalsuan paspor.

“Kalau ada pelanggaran lagi juga harus di proses. Kalau tidak nanti akan terulang lagi. Menurut saya tidak ada usaha keras penegak hukum untuk menangani kasus yang mengakibatkan kerugian negara yang besar. Hal ini untuk memberikan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum,” tegas Badrus.

Seperti diketahui Adelin Lis alias Hendri Leonardi, yang sudah lama menjadi buronan oleh Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021, kemarin.

Diketahui Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga:  Capresnya Jeblok, PDIP Malah Naik 19 Kursi di Kabupaten Ini

Dalam putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu.

Adelin Lis kabur dengan memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi yang dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara yang ditandatangani Sutrisno selaku Kepala Imigrasi.

Diperkirakan Adelin Lis tak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Awal mula kaburnya Adelin ke luar negeri setelah pada Maret 2006, yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Polda Sumatera Utara. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim PN Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di PN Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.

Saat itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Adelin pun diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Tertangkapnya Adelin menggunakan paspor palsu dilakukan oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018. Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Baca juga:  Airlangga: KIB Punya Kader Sendiri, Tak Mungkin Usung Kader Partai Luar

Adelin memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan sebanyak empat kali Adelin memasuki Singapura sepanjang 2017-2018. Saat itu, antara tahun 2018-2021, ICA sudah empat kali berkirim surat ke otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin, namun baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.

Ketika itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama. Namun Dirjen Imigrasi tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara paspor atas nama Hendro Leonardi bisa dikeluarkan dari kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021. Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pemulangan Adelin berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri.

“Terlaksananya pemulangan ini berkat adanya dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura,” tegas Jaksa Agung, Burhanuddin, saat dikonfirmasi, baru baru ini.

Terkait munculnya paspor palsu, Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, belum dapat dikonfirmasi. (dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya