26.5 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Awas Nama ‘Dicatut’ jadi Anggota Parpol, Cek NIK Anda Sebelum 14 September 2022 !

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan verifikasi terhadap 1.027.394 anggota partai politik, pada tahapan verifikasi dokumen keanggotaan parpol di Jawa Tengah. Namun demikian, KPU menerima laporan adanya keanggotaan ganda dari laporan verifikasi yang diadakan di kabupaten/kota.

Selain itu, KPU juga menerima tanggapan dari masyarakat, bahwa nama mereka terverifikasi sebagai anggota parpol, padahal tidak pernah terlibat dalam kegiatan parpol tertentu. Berdasarkan rekapitulasi hingga 2 September 2022, terdapat sekitar 170 nama yang mengajukan tanggapan atas pengecekan NIK melalui link

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Pada acara Temu Media Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Semarang, Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widiantoro mengingatkan kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas pengecekan apakah nama kita terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik.

Baca juga:  Paslon Prabowo-Gibran Pagi Ini Temui SBY Sebelum Mendaftar KPU

Paulus mengingatkan, pengecekan ini sangat penting agar memastikan nama kita tidak dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika memang bukan anggota partai politik, petunjuk pengecekan akan berbunyi : nama anda tidak terdaftar dalam sipol. Dikatakan dia, SIPOL merupakan singkatan dari sistem informasi partai politik.
SIPOL adalah platform berbasi web, yang digunakan untuk menginput data, seperti profil, kepengurusan, domisili serta keanggotaan.

“Penting untuk memastikan status kita dalam Sipol. Apabila memang bukan anggota parpol, namun hasil verifikasi mengungkap nama anda sebagai anggota parpol tertentu, anda dapat menyampaikan tanggapan,” ujarnya.

Hal ini penting, karena dalam kepentingan tertentu, ada syarat-syarat yang mewajibkan tidak boleh terlibat dalam keanggotaan parpol. Misal, dalam pendaftaran calon ASN, maupun pendaftaran TNI/Polri. Oleh karenanya, Paulus menegaskan secepatnya masyarakat melakukan verifikasi, sebelum tanggal 14 September 2022.

Baca juga:  Airlangga - Cak Imin Bangun Hubungan Sehat

Sampai dengan tanggal 2 September 2022, KPU Jateng sudah melakukan rekap adanya laporan dan tanggapan dari masyarakat terkait namanya yang masuk dalam Sipol padahal dirinya bukan anggota parpol. Berdasarkan rekap tersebut, ada sekitar 171 laporan, dan angkanya dinamis karena terus berubah.

Wartawan yang hadir dalam Temu Media dengan KPU memberikan masukan agar ada mekanisme sanksi kepada partai yang “mencatut” nama nama warga. (rit/has)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya