JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Denty Eka Widi Pratiwi pada Minggu (16/4/2023), menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di desa Candimulyo Kabupaten Temanggung.
Dalam kesempatan tersebut, Denty mengemukakan, dasar pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam aturan tersebut, disebutkan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal ika.
“Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh, apabila segenap komponen bangsa, selain memahami dan melaksanakan Pancasila juga menjaga sendi-sendi utama lainnya, yakni UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Denty.
Denty menambahkan, sosialisasi empat pilar merupakan vaksinasi ideologi yang berfungsi menjaga imunitas bangsa dari pengaruh ideologi asing. Terlebih, menghadapi tahun politik 2024 yang perlu menumbuhkan kematangan demokrasi.
“Mari kita saling menghormati pilihan dan sikap politik serta pandangan terbuka dalam diskusi sehingga musyawarah akan membangun toleransi dalam berbagai sektor kehidupan,” tukasnya.
Terlaksananya kegiatan sosialisasi empat pilar oleh anggota MPR RI diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (bis/rit)