26.1 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Begini Aturanya, Jika Pilpres Dua Putaran

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Tanggal 14 Februari 2024 rakyat Indonesia yang punya hak pilih akan mencoblos presiden/wakil presiden beserta anggota DPR dan DPD. Jika dari tiga pasangan capres-cawapres ada yang mendapat suara 50 persen plus 1 suara, dia akan menjadi pemenang. Namun jika tidak ada yang meraih suara 50 persen plus satu, akan ada pilpres putaran kedua. Pesertanya juara satu dan juara dua saja.

Lalu bagaimana aturanya?

Pilpres Satu Putaran

Mari pahami dulu aturan pilpres 1 putaran. Pilpres 1 putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 416 UU menyebutkan, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah (20) jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, dua paslon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Jika terdapat dua paslon dengan jumlah suara sama, maka keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat lewat pemilu.

Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Jika terdapat lebih dari satu paslon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.

Aturan Pilpres Pemilu 2 Putaran

Jika yang terjadi adalah putaran kedua Pilpres, maka akan mengacu pada pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu. Dalam situasi tersebut, pemilih akan memberikan suara mereka untuk yang kedua kalinya melalui pemilu. Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Selanjutnya, paslon yang memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua tanpa perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%), dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal Pilpres Pemilu Putaran Kedua 2024

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

Masa kampanye pemilu putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024

Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024

Pemungutan suara: 26 Juni 2024

Penghitungan suara: 26 Juni-27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (*/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya