JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sumanto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, mendukung sepenuhnya arahan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, terkait evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
Ditegaskan Sumanto, DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa terkait evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD.
“Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan,” katanya.
Pada Kamis (4/9/2025), DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing masing daerah pemilihan.
Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri.
“Kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Acuannya PP Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” lanjutnya
Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD.
Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebagai informasi, gelombang aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis, terjadi hampir di setiap daerah, dengan tuntutan yang salah satunya evaluasi tunjangan perumahan DPRD dan Penghapusan Kunjungan Luar Negeri. (ucl/rit)









