29 C
Semarang
Selasa, 22 April 2025

Calon Tunggal, Relawan Koko Datangi KPU

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Dinamika Pilkada 2018 di Karanganyar semakin menarik. Gerakan dukungan kotak kosong yang mengatasnanamakan Relawan KOKO itu mulai unjuk gigi di kontestasi bergengsi lima tahunan ini. Mereka mendatangi kantor KPU dan mempertanyakan legal standing bagi pendukung kotak kosong di pilkada.

Kedatangan sekitar belasan orang seperti Bibit Suwanto dari LSM Tajam dan Ganden Sutarwo dan Muhammad Riyadi dari Formaska itu diterima langsung oleh Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho serta jajarannya. Sebagai juru bicara relawan tersebut, Muhammad Riyadi meminta KPU menjelaskan seputar hak dan kewajiban serta peluang kotak kosong di Pilkada.

Dalam persepsi Yeri sapaan akrab Muhammad Royadi, dalam negara demokrasi jika porsi kotak kosong itu masuk dalam salah satu unit yang dibolehkan. Bolehkah pendukung kotak kosong kampanye? Sehingga edukasi ke masyarakat bisa berjalan, bahwa dibolehkan masyarakat memilih kotak kosong.

Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho menjelaskan, terkait pilkada dengan kotak kosong itu di Jawa Tengah pernah terjadi di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Di sana juga ada gerakan masyarakat yang mengarahkan agar memilih kotak kosong. Dan ditegaskan dia, secara peraturan KPU terkait kotak kosong itu belum ada. Sehingga, jika ada gerakan atau dukungan kepada kotak kosng mekanismenya memakai peraturan umum, seperti izin kepolisian dan lain sebagainya.

“Peraturan terkait kotak kosong ini, kampanye dan sosialisasinya seperti apa masih belum ada peraturannya, masih berada di ruang kosong. Dan kami berterimakasih ini masukan yang akan kita tampung dan sampaikan ke tingkat pusat,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mengikuti mekanisme pendaftaran dimulai Senin, (15-17/01), dari perpanjangan jadwal lantaran baru ada satu pasang calon yang mendaftar. Dan masih terus akan ditunggu hingga hari terakhir pendaftaran, apa ada perubahan komposisi atau tidak?

Dia memaparkan, perubahan komposisi yang dimaksud adalah lantaran masih ada satu partai yang memiliki 6 kursi di DPRD tak bisa memenuhi syarat mencalonkan diri, kecuali delapan partai pengusung pasangan Juliyatmono dan Rober Christanto (Yu-Ro Baru) ada yang mengalihkan dukungan. Jika sampai hari terakhir tak ada yang daftar berarti hanya ada satu pasangan calon.

“Satu calon dan melawan kotak kosong itu pun, di KPU juga harus berhati-hati dalam sosialisasi. Karena harus netral, jangan sampai memihak, meski itu kotak kosong,” ujarnya.

Dia juga menegaskan kembali agar relawan kotak kosong nanti tak keliru mengarahkan dukungan kotak kosong menjadi ajakan golput alias tak memberikan suara dalam Pilkada, karena itu dapat berakibat pidana. (yas/saf).



Popular

LAINNYA

Terkini