JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Kepala desa, lurah dan perangkatnya harus netral dalam Pilgub Jateng 2018. Jika terlibat dukung mendukung bakal di tindak tegas sesuai aturan. Hukuman terberatnya adalah pemberhentian tidak hormat.
Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo menyatakan lurah dan kepala desa bersama perangkatnya merupakan aparatur negara yang harus netral dalam setiap Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019.. Untuk itu dihimbau agar tidak membuat keputusan kebijakan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon.
“Saya ingatkan agar lurah dan kepala desa berhati-hati dalam membuat keputusan, jangan terburu-buru atau hanyut dalam iming-iming calon yang dapat mengakibatkan buruk untuk diri sendiri dan masyarakat,” ujar Sukaton dihadapan ratusan kepala desa di Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (19/1).
Jika ada keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu calon hukumannya sangat berat, dari teguran pimpinan hingga adanya pemberhentian.
“Belum lagi jika terbukti ada tindak pidananya, akan dijerat dengan aturan undang-undang ASN dan peraturan KPU,”
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyatakan untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilgub di Kabupaten Semarang, perlu adanya sosialisasi di tingkat kepala desa dan lurah.
“Karena potensi permasalahan muncul bisa ditingkat warga desa dan kelurahan untuk itu perlu adanya pencegahan potensi konflik sejak dini,” ungkapnya.
Pencegahan tidak hanya upaya dari petugas pengawas saja, tetapi seluruh masyarakat termasuk pimpinan desa dan kelurahan. Maka para kepala desa dan lurah perlu dibekali aturan agar bersikap netral selama Pilgub. “Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melakukan antisipasi pencegahan kecurangan dan konflik selama Pilgub agar dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Agus pun berharap seluruh kepala desa dan lurah dapat bersiap netral dalam kebijakan dan tindakannya. “Sejak dari awal (pilkada) hingga kampanye, pemilihan umum, perhitungan dan penetapan pemenang,” pungkasnya.(dni/udi)