JATENGPOS.CO.ID, Magelang – Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah menahan Asih Witantri (25) dan Eni Susanti (26), warga Pakis Kabupaten Magelang karena mencuri beberapa pakaian anak di Mal Artos.
Wakil Kepala Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, di Magelang, Jumat, mengatakan kasus pencurian terjadi pada 4 Agustus 2019 di Mal Artos Magelang.
“Kedua tersangka diketahui mengambil beberapa potong pakaian anak, ada baju, ada celana. Selain itu, juga mencuri beberapa perhiasan imitasi dan dua helm di tempat parkir,” katanya pula.
Ia menuturkan saat melakukan aksinya mereka termonitor oleh petugas keamanan melalui CCTV. Petugas pengamanan bekerja sama dengan anggota Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan para pelaku.
Dia mengatakan atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.
Keduanya mengaku mencuri pakaian tersebut untuk anaknya. Mereka berdua telah mempersiapkan tas dan mencuri pakaian yang tidak ada tanda sensornya.
“Saya pura-pura membeli, setelah mengambil pakaian langsung saya masukan ke dalam tas,” kata Asih.
Ia menuturkan pengambilan pakaian dilakukan spontan. Dia ambil dua baju, dua celana, dan dua celana dalam.
Tersangka Eni mengaku pertama datang ke rumah Asih untuk mengembalikan baju. Kemudian diajak melihat-lihat baju di Artos.
“Setelah mengambil dimasukkan tas warna hitam, saya ambil tiga baju dan tiga celana buat anak,” katanya. (fid/ant)