Polres Sukoharjo Bekuk Tiga Komplotan Narkoba Warga Wonogiri dan Magelang

KOMPLOTAN :Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit bersama tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Sukoharjo. (Ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni VDP alias Glempo (25) warga Baturetno Wonogiri kos di Mayang Gatak Sukoharjo, BNP alias Lepek (28) warga Magelang dan BYP alias Kenthos (31) warga Magelang.

Ketiganya diamankan dari hasil pengembangan perkara setelah mengamankan AS alias Asep, pada hari Jumat,19 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, didalam rumahnya di Dukuh Windan, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam rilis yang disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dari keterangan AS yang sudah diamankan sebelumnya, dirinya membeli sabu, dari temannya Glempo.

Glempo akhirnya berhasil diamankan Satres Narkoba di Jalan Raya Pajang – Gatak, tepatnya didepan Toko Handphone dan Aksesoris “NGS” di Dukuh Tumpeng, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

iklan
Baca juga:  Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

“Saat dibekuk, diketemukan 5 paket diduga sabu, serta 1 buah timbangan digital didalam tas yang dikenakan Glempo.” Ungkap AKBP Sigit, Senin (29/7/2024).

Setelah diinterogasi, Glempo mengaku ia menjadi kurir yang diantarkan di delapan titik. Ia mendapatkan sabu tersebut dari Rafiq (DPO).

Awalnya, Glempo disuruh Rafiq ke Magelang untuk bertemu dengan Lepek, kemudian mereka bersama sama menuju ke daerah Kaliwungu, Kendal, untuk mengambil paket sabu seberat kurang lebih 300 gram.

Paket sabu tersebut kemudian dibagi menjadi dua dengan masing-masing orang mendapat 150 gram sabu. Setelah itu Glempo membawa pulang sabu tersebut ke kostnya untuk dipecah dan diedarkan.

Dari hasil pengembangan berikutnya, penyidik berhasil mengamankan Lepek dan Kenthos. Saat digeledah diketemukan 1 buah timbangan digital warna hitam didalam rumah Lepek.

Baca juga:  Satu Rumah di Ngalian Ambruk

“Kasus ini masih akan dilakukan pendalaman, diperkirakan ada jaringan lain. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Kapolres. (dea/jan)

iklan