Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP Kurang 24 Jam, Pelaku Teman Kencan Via Aplikasi Michat

Kapolres Sukoharjo dan Pelaku pembunuhan saat rilis di Polres Sukoharjo

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan El (14), siswi SMP, kurang dari 24 jam sejak kejadian di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, pada Senin (23/1/2023).

Pelaku NTH (21) berhasil ditangkap dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa sore, (24/1), pelaku diketahui akan kabur ke Kalimantan melalui Surabaya.

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar pers rilis di Mapolres, Rabu (25/1/2023) menjelaskan pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta namun kos di Kartasura. Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

“Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan, pesan medsos, saksi dan CCTV, yang dilakukan aparat mengarah pada pelaku. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.” ungkap Kapolres.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin (23/1/2023).

Setelah sepakat, lanjut Kapolres menerangkan, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati di Kartasura.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil honda jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

“Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura,” ungkap Kapolres.

Dari pengakuan pelaku dan jejak pesan di michat, keduanya berkencan dengan bayaran Rp 300 perjam. Pelaku ingin dua jam jadi Rp 600 ribu.

Masalah muncul saat batas waktu yang disepakati pelaku belum puas namun korban berhenti dan menagih uang.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, saat pelaku mengantarkan korban ke Sukoharjo ia berencana untuk menghabisi korban,” imbuh Kapolres.

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

“Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali,” imbuh AKPB Wahyu.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (dea)