JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kota Salatiga sempat dihebohkan dengan tersebarnya video mesum pasangan remaja berdurasi 30 yang dilakukan di sebuah warung yang berada di Jalur Lingkar Salatiga yang beberapa waktu yang lalu.
Menindaklanjuti tersebarnya video tersebut Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan patroli cyber untuk mencari video tersebut guna penyelidikan untuk mencari pemeran maupun pelaku penyebar video mesum tersebut.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan seorang remaja perempuan berinisial AT yang diduga merekam adegan mesum dua sejoli di warung tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dari gelar perkara di Polres Salatiga, Kamis (9/12), diketahui, setelah video yang sempat beredar di media social itu membikin gempar masyarakat, tim patroli cyber Polres Salatiga pada hari Kamis, 25 November 2021 melakukan penyelidikan dan mendapatkan link video mesum tersebut. Dan dari link tersebut didapat dua buah screenshoot, yang memperlihatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga sedang berbuat asusila disebuah warung makan sekitar Jalan Lingkar Salatiga.
Dari hasil penyelidikan, dilihat dari pakaiannya, adegan mesum dua sejoli tersebut diduga merupakan pelajar dari sekolah di Kota Salatiga. Kemudian petugas mendatangi sekolah dan mendapatkan data pemeran adegan mesum itu. Pemeran yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku perekaman video mesum tersebut mengarah kepada seorang perempuan yang juga masih pelajar. Pada Senin 29 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dan tim reskrim mendatangi seorang perempuan berinisial AT di rumahnya yang terletak di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga untuk dilakukan interogasi yang disaksikan oleh keluarganya.
Dari hasil interogasi tersebut , AT mengakui telah merekam aksi mesum yang dilakukan sejoli di sebuah warung makan di JLS dan menyebarkan kepada teman –temannya melalui media whatsap.
Dari pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Realme C20, warna biru, Imei 1 : 860892056102071, Imei 2 : 860892056102063, dengan Sim Card yang terpasang 083842087352 yang digunakan untuk merekam video, 2 buah screenshoot dari rekaman video asusila, 1 buah celana pendek warna hitam bertuliskan Adidas, 1 buah rok panjang warna hitam, 1 buah baju warna cokelat, 1 buah kerudung warna hitam.
Guna proses hukum lebih lanjut, AT berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut . Sedangkan antara pemeran dan pelaku perekaman tidak saling kenal dan AT mengaku perekaman dilakukan secara spontan. Setelah merekam, malamnya ia didatangi temannya dan akhirnya video itu tersebar ke media sosial dan membuat heboh masyarakat.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, tersangka dijerat dengan UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dokumen dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dendan Rp 1 milyar rupiah.
“ Kami juga menghimbau kepada masyarakat Salatiga untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi,” katanya. (deb)