Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Keterngan Media : Kasatres Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo (tengah) saat menunjukan barang bukti hasil ungkap dua kasus narkoba. FOTO : DOK/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  TEGAL – Polres Tegal berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam Konferensi pers pada hari Senin (7/8) lalu, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kaurbinops Ipda Ahmad Joni, S.H., dan Kasihumas Ipda Untung Heru Santoso, S.IP.

Kasus pertama terungkap di Sekitar SPBU Karanganyar masuk Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan Tersangka berisinisial (T).

“Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (T) pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar pukul 02.35 WIB di pinggir jalan. Ditemukan dua paket shabu dengan berat kotor 1,97 gram. Paket Shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan didalam wadah kertas rokok”, terang AKP Bambang Waluyo Kasat Narkoba Polres Tegal.

iklan
Baca juga:  DPRD Kabupaten Tegal Tinjau Lokasi Banjir

Pada Kasus berikutnya, tersangka berinisial (MAA), tertangkap di pinggir jalan raya Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023. Ditemukan satu paket shabu dengan berat kotor 0,20 gram dibungkus plastik klip putih bening dan diselotip warna biru. (MAA) diduga memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli melalui online kemudian diletakkan di suatu tempat untuk diambil.

“Saat ini, kedua tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,imbuh Kasaresnarkoba.

Atas tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka, mereka akhirnya terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Baca juga:  Skrining Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika Dilakukan BNNK Cilacap

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. secara terpisah menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal serta menghimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada polres atau polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Tegal. (ucl)

iklan