Polres Wonogiri Berhasil Amankan 6 Pelaku Judi Oglok

JATENGPOS.CO.ID,  WONOGIRI – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku kasus perjudian jenis Dadu Oglok Gajah. Peristiwa tersebut, terjadi di sebuah warung makan Mie Ayam Bakso yang berada di wilayah Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri, Selasa (5/11/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono.

“Selasa dini hari (5/11/2024) Anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata AKP Anom, Kamis (7/11/2024).

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah.


Baca juga:  Polres Wonogiri Amankan Warga Wuryorejo Pemilik 4.243 Butir Obat Daftar G

“Para pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya.

Enam pelaku tersebut yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri dan P (58) yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo Kab. Wonogiri.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1,08 juta.

AKP Anom menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga:  22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi !

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” pungkasnya.(dea)