JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno. Tersangka diduga menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres Wonogiri pada Senin (4/11). Operasi tersebut menyasar sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Slogohimo.
“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di kamar hotel nomor 9. Saat ditemukan, korban mengaku sedang menunggu seseorang yang tidak datang,” ungkap Anom, Kamis (28/11/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa korban diantar ke hotel oleh tersangka. Polisi kemudian menggerebek kos tersangka di Kecamatan Slogohimo. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 550 ribu.
Rincian Modus Operandi
Menurut Anom, dari tarif tersebut, korban mendapat Rp 300 ribu, Rp 150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan Rp 100 ribu menjadi keuntungan tersangka.
Ironisnya, korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran tersebut. Selain itu, terungkap bahwa tersangka adalah residivis kasus narkoba yang masih berstatus wajib lapor.
Jeratan Hukum Berat untuk Tersangka Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
“Saat ini, berkas perkara telah kami serahkan ke Kejaksaan dan tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk TPPO, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Anom.
Polres Wonogiri menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban. (Dea)