JATENGPOS.CO.ID, Purwokerto – Kepolisian Resor Kota Banyumas hingga saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah yang dilakukan oleh pasangan suami istri pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, sekitar 12 saksi yang kita periksa dan rata-rata saksi-saksi itu pernah menjadi korban dari si NR. Dari keterangan-keterangan mereka, memang menjurus ke sana (penipuan, red.),” kata Kepala Polresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengaku korban dugaan penipuan, pihaknya akan memperjelas pengakuan mereka hingga menjadi korban.
Dalam hal ini, para saksi korban tersebut bisa menunjukkan bukti bahwa mereka benar-benar menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh NR dan suaminya, RD.
“Yang jelas, tanda bukti pembayaran, misalnya transfer ke NR sampai dengan bukti-bukti yang lain, seperti kuitansi dan lain-lain,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NR pada tahun 2007 saat masih bersama suaminya yang pertama diketahui pernah menjalin hubungan dengan salah satu biro perjalanan umrah. “Saat ini, dia (NR, red.) bersama dengan suami kedua,” jelasnya.
Setelah menikah dengan suami kedua, kata dia, NR juga menjalankan usaha sebagai mitra salah satu biro perjalanan umrah dan menjanjikan akan memberangkatkan calon jamaah dengan membayar 50 persen dari kebutuhan biaya.
Oleh karena itu, lanjut dia, banyak masyarakat yang berbondong-bondong mendatangi NR untuk mendaftar sebagai calon jamaah umrah.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke Kementerian Agama, dulu pernah ada pemberangkatan umrah dari NR ini. Namun semenjak bersama suaminya yang kedua, mandek,” katanya.
Disinggung mengenai kerugian yang dialami korban, Kapolresta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, rata-rata kerugiannya mencapai Rp30 juta ke atas.
Terkait dengan keberadaan NR dan suaminya, dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mencari keberadaan mereka.
“Hingga saat ini, NR masih berstatus sebagai terlapor. Mungkin, kami akan meningkatkan status itu setelah kami melakukan gelar perkara. Setelah gelar, masuk unsurnya, dari peserta gelar sudah oke, maka kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Saat ditemui di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, salah seorang korban, Dani Hadi Winata mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok umrah itu setelah tertarik untuk investasi bisnis barang antik yang dilakukan oleh RD yang merupakan suami dari NR.
“Saya tahu investasi bisnis itu dari istri kakak sepupu saya. Awalnya, saya investasi ke Pak RD sebesar Rp8 juta namun saat saya tagih hasilnya, tidak pernah cair hingga akhirnya ditawari umrah dengan membayar Rp14 juta,” kata dia yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp23 juta.
Akan tetapi setelah menambah biaya untuk umrah, kata dia, NR beserta suaminya tidak kunjung memberangkatkannya.
Ia mengaku sudah berupaya menghubungi nomor telepon NR namun ternyata tidak pernah dijawab.
“Bahkan, saya dikeluarkan dari grup WhatsApp calon jamaah umrah karena terlalu vokal menanyakan soal keberangkatan umrah,” katanya.
Selain itu, dia juga mencoba menghubungi Kantor Biro Perjalanan Umrah Laraiba Shakira (PT Laraiba Madania Wisata), Purwakarta, Jawa Barat, yang disebut-sebut sebagai mitra dari NR.
Saat menghubungi biro perjalanan umrah tersebut, dia mendapat informasi jika Laraiba Shakira sudah lama tidak menerima uang pembayaran biaya umrah dari NR.
“Oleh karena itu, saya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya sembari menyebutkan jumlah korban dugaan penipuan tersebut diperkirakan berkisar 125-130 orang.
Sementara saat dihubungi ANTARA dari Purwokerto, Pimpinan Biro Perjalanan Umrah Laraiba Shakira Purwakarta Irfan Fauzan mengatakan pihaknya pernah bekerja sama dengan NR.
“Tapi sudah lama, kemudian beliau mungkin operasi sendiri memakai nama kita (Laraiba Shakira, red.). Dulu pernah dua kali memberangkatkan (jamaah umrah), kayaknya sekitar tahun 2015-2016,” katanya.
Ia mengaku pernah dihubungi oleh calon jamaah yang mendaftar melalui NR dan dijelaskan bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeser pun untuk pemberangkatan sehingga bagaimana bisa memberangkatkan mereka.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan tersebut karena semua itu dilakukan di bawah tangan oleh NR.
“Kami memang pernah ada hubungan dengan beliau, dua kali dan sukses. Namun yang sekarang ini, kami tidak tahu-menahu,” tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan Biro Perjalanan Umrah Laraiba Shakira yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama dengan nama PT Laraiba Madania Wisata itu akan menempuh jalur hukum, dia mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan lebih lanjut.
“Yang pasti jangan sampai jamaah kehilangan uangnya yang dipakai sama Bu NR ya. Kalau saya fokusnya ke situ, yang penting Bu NR-nya bisa mengembalikan uang jamaah, karena kata jamaah, Bu NR tidak ada kontak sama sekali, bahkan lari dari tempatnya ya,” katanya. (fid/ant)