JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Polresta Surakarta mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur hingga hamil. Ironisnya dua dari empat korban merupakan keponakan pelaku sendiri.
Pelaku dengan inisial Y (43) Warga Pasar Kliwon, Solo, merupakan pedagang wedangan di kawasan Solo Baru. Dengan korban B1 (16), B2 (16), B3 (13), dan B4 (13). Korban B1 dan B2 masih kerabat pelaku, dua lainnya tetangga.
Kasus tersebut terbongkar saat orang tua salah satu korban curiga perubahan tubuh anaknya yang seperti hamil, setelah dilakukan tes akhirnya positif dan mengaku hasil perbuatan Y yang tak lain adalah pamannya sendiri.
“Kasus ini dilaporkan warga, lalu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan lalu mengamankan pelaku,” kata Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi di Mapolresta Surakarta, Kamis (17/10/2024).
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku yang diketahui sudah menikah dan punya dua anak tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban dimulai tahun 2020, dan sudah sering kali dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi.
“Saat melakukan pada korban pertama saat korban berusia 12 tahun, dilakukan dengan ancaman dan paksaan dan iming iming diberi uang Rp 50 ribu,” imbuh Kapolresta.
Dari pengakuan satu korban (B1) akhirnya pelaku mengakui perbuatan cabulnya pada B2 yang juga di setubuhi, dan korban B3 dan B4 yang hanya dilecehkan, dengan cara meraba bagian atas tubuh korban di alas karet daerah Polokarto Sukoharjo dengan modus diajak main serta diajarin naik sepeda motor.
“Apakah pelaku mengalami disorientasi seksual dengan anak anak atau tidak masih kita dalami, sedangkan untuk penanganan korban yang hamil kami sudah koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan pendampingan karena masih dibawah umur.” Imbuh Kapolresta.
Untuk pasal yang disangkakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (dea)