Polresta Surakarta Dalami Dugaan Penipuan Melibatkan Keluarga Keraton


JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan melibatkan keluarga Keraton Surakarta, KGPH Benowo, terkait sewa lapak untuk berjualan pada Pesta Rakyat Sekaten di kawasan Alun-Alun Solo, saat ini masih dikembangkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.

“Kami masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dari kerabat keraton yang terlibat membuat surat kuasa dari tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, di Solo, Rabu.

Tim penyidik Polres, kata Agus Puryadi, akan menambah dua orang saksi lagi, tetapi baru satu orang yang dapat dimintai keterangan yang mengetahui pembuatan surat kuasa, sehingga totalnya sudah delapan orang.

iklan

Namun, Kasat Reskrim masih enggan penyebutkan identitas saksi kedelapan yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

Baca juga:  Kasus Mandeg, Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan

“Kami pemberkasan sudah hampir selesai dan diharapkan pekan ini, dapat diserahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

Kasus penipuan dan penggelapan dengan korban para pedagang Pesta Rakyat Sekaten di Kawasan Alun-Alun Solo tersebut melibatkan salah satu anggota keraton, KGPH Benowo dan Robby Hendro Purnomo, selaku ketua panitia Pesta Rakyat Sekaten Solo.

Menurut Kepala Polresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi, yakni dua orang dari Pemerintah Kota Surakarta, tiga dari pedagang lapak, dan dua orang pengusaha wahana permainan.

Tim penyidik kepolisian setempat juga sedang menelusuri aliran dana dari hasil setoran para pedagang lapak dan pengelola wahana permainan itu ke mana saja.

Baca juga:  Amankan Larangan Mudik, Polresta Surakarta Turunkan 975 Personel

Saat ini, lanjut AKPB Ribur Hari, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang yang bisa dijadikan bukti. Barang bukti tersebut terkait dengan dugaan yang menjerat tersangka Benowo. Diantaranya surat kuasa yang dikeluarkan tersangka Benowo kepada tersangka lainnya, Robby Hendro Purnomo.

“Selain itu petugas juga mendapatkan bukti kuitansi setoran uang dari keraton,” ujarnya. Kasus ini mencuat diduga ada permainan harga hingga mengakibatkan para pedagang lapak dan pengelola wahana permainan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta. (ant/muz)

iklan