JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Polresta Surakarta gencar penertiban knalpot bising atau brong, selama dua pekan ini ratusan kendaraan berknalpot diamankan di Mako Polresta Surakarta.
Polresta Surakarta masih mengandangkan 324 unit sepeda motor berknalpot brong, total hingga malam minggu kemaren, ditambah 101 jadi ada sebanyak 425 unit yang dikandangkan.
” Tadi malam kita melaksanakan operasi dengan sasaran knalpot brong di 7 titik dan berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising (brong ) sebanyak 324 unit,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Sabtu (04/02/2023).
“Adapun razia sendiri digelar atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang kami terima, bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sehingga memekakkan telinga pengguna jalan lainnya,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta Surakarta mengatakan bahwa sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.
“Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tegasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkas kapolresta. (dea/sgt).