Polrestabes Bongkar Aliran Dana Gengster Kreak Dari Situs Judi Online

Dihadirkan : Tiga tersangka admin Gengster Kreak penerima aliran dana situs judi online tengah di hadirkan, pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil membongkar aliran dana dari situs judi online yang digunakan untuk mendanai aksi kriminal ” Gangster Kreak ” yang sangat meresahkan warga Kota Semarang.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang telah mengamankan tiga tersangka masing-masing bernama Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani.

Ketiga tersangka mempunyai peran sebagai admin media sosial kelompok gangster Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah HP dan uang sebesar Rp. 48 juta yang diduga dari hasil endorse tiga situs judi online (ganas69, Jejulol, Zig-zag).

iklan
Baca juga:  Heboh Dishub Turunkan Penumpang Bercadar dan Bawa Tas

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, awalnya salah satu tersangka yakni Iqbal bekerjasama dengan beberapa situs judi online.

“Setelah mendapat endorse dari situs judi online itu, Iqbal mengalirkan dana tersebut ke beberapa admin gangster lainnya.Situs-situs tersebut bekerjasama dengan tersangka Iqbal,” terangnya, pada ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10).

Lanjut Kapolrestabes Semarang, melalui Iqbal mengalir pembiayaan ke beberapa gangster dan untuk Alfin adalah admin akun gangster Teammasok serta Sandy sebagai admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Youngs_street_404.

“Para tersangka mendapat keuntungan dari situs judi online itu sebesar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan dan uang hasil endorse itu digunakan untuk berbagai hal untuk sejumlah keperluan sejumlah kelompok gangster tersebut,” tandasnya.

Baca juga:  Gurauan Bom Gegerkan Lion Air

Dijelaskan, bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr. Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa villa, beli atribut kelompok dan pesta miras.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (ucl)

iklan