JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebanyak 38 pengedar dan pemakai narkoba diamankan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, selama 20 hari terakhir pelaksanaan Operasi Antinarkoba 2021.
Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP I.G.A. Dwi Perbawa Nugraha di Semarang, Kamis, menyebutkan 38 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba bersama polsek jajaran.
“Ada 21 penyedar dan 17 pengguna yang diamankan,” katanya.
Adapun jumlah kasus yang diungkap, lanjut dia, terdapat 28 kasus.
Menurut dia, jumlah kasus yang diungkap serta pelaku yang menjadi target operasi tersebut melebihi target yang ditentukan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, di antaranya 149,7 gram sabu-sabu, tembakau sintetis, serta alat isap.
Dari puluhan tersangka yang diamankan tersebut, terdapat dua pelaku yang masih di bawah umur.
Operasi Antinarkoba 2021, lanjut Wakapolrestabes, menyasar berbagai lokasi, seperti tempat hiburan, terminal, hingga pelabuhan. (fid/ant)