JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut di Hotel Oewa Asia yang berada di Jalan Kolonel Sugiono nomor 12, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (20/10/2022) dini hari.
Pelaku bernama Moh Najib (28) menyerahkan diri kepada kepolisian setelah mendapat kabar bahwa korban bernama Anggriawan alias Kacang (34) meninggal dunia akibat ulahnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, motif dari pelaku nekat melakukan kekerasan karena sakit hati wanita simpanannya bernama Tasya Rizal Saputri dilecehkan denga membuat bekas kecupan merah di dadanya.
Aksi kekerasan ini bermula saat pelaku dan kekasihnya bermalam di lokasi kejadian pada Rabu (19/10/202). Keduanya kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kondisi lampu dimatikan.
Namun saat lampu dinyalakan, pelaku kemudian melihat bekas tanda merah layaknya dicium oleh orang lain di bagian dada wanitanya.
“Motifnya cemburu, sakit hari. Jadi Najib ini tanya ke teman wanitanya kenapa ada tanda khusus di bagian tubuhnya. Lalu dijelaskan ini adalah hadiah dari orang lain,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022
Pelaku yang tengah mabuk itu pun langsung naik pitam ketika mendengarkan penjelasan kekasihnya. Warga, Bandarharjo Semarang Utara ini lantas meminta Tasya menghubungi korban dan diminta untuk datang ke kamar hotelnya.
“Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk. Setelah korban datang, kemudian pelaku melalukan penusukan dengan pisau lipat ke pipi, kepala, perut dan korban,” paparnya
Korban dengan kondisi berdarah darah kemudian dilarikan ke RSUP dr Kariadi oleh dua orang rekan pelaku. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Demak.
“Korban meninggal dunia di rumah sakit dengan mengalami luka parah di bagian perut dan kepala,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku emosi saat melihat ada tanda ‘cupang’ di dada korban. Pria 4 anak itu mengatakan, kamar yang ia pesan diatasnamakan temannya yang bernama Nurul.
“Saya sudah nikah, anak saya 4. Pacaran sudah 5 bulan. Saya nyuruh teman saya, saya ketakutan lalu saya minta temen saya antarkan ke rumah sakit,” bebernya
Di sisi lain, kekasih pelaku, Tasya menjelaskan, saat itu korban juga membawa celurit. Wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke itu meminta korban untuk menjelaskan hubunganya dengan pelaku.
“Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia jelasin (ke pelaku),” kata Tasya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian. Sedangkan Tasya masih dalam pendalaman kepolisian apakah terlibat dalam penganiayaan berujung maut tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka Najib dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan terancam penjara paling lama 15 tahun. (sgt)