JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Jajaran Polres Blora terus gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Kali ini giliran Polsek Cepu Polres Blora, yang berhasil mengamankan 76 botol miras ukuran 1, 5 liter dengan jenis arak jawa. Total ada ratusan liter arak yang diamankan.
Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Slamet Riyanto, S.H menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa (17/04) sore, bahwa ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, bahkan diduga tersangka sebagai distributor miras jenis arak jawa di Kecamatan Cepu dan sekitarnya.
“Penyitaan itu bermula dari informasi tentang adanya pengiriman barang yang diduga miras, ke toko atau warung di Kecamatan Cepu. Berbekal informasi tersebut saya memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi dan penghadangan,” ujarnya, Rabu (18/04).
Sampai di lokasi tepatnya di Jln. By Pas Cepu dekat SP4 Wonorejo, ternyata benar bahwa sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan No. Pol K-8775-CD membawa puluhan miras oplosan jenis arak jawa yang disimpan dalam karung di bawah jok mobil.
Selanjutnya seluruh miras langsung disita dan tersangka bernama Arafika Durian (36) warga Dk. Plumpungan, Ds. Banjardowo, Kec. Kradenan, Grobogan. dari hasil keterangan semantara, bahwa puluhan miras oplosan jenis arak jawa ini akan di setorkan ke toko maupun warung remang-remang yang ada di sekitar Kecamatan Cepu.
Kapolsek AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai perintah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H pihaknya memang masih terus melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu. Hal ini untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat minuman miras oplosan seperti di kota-kota lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti, telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (feb/muz)