
JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga meringkus seorang mucikari prostitusi on line berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (30/3) malam. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Salatiga ketika sedang bersama seorang wanita yang ‘dijualnya’.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani S.Sos. M.H, Selaku Kasatgas Gakkum OBKC ( Operasi Bina Kusuma Candi) 2023 menjelaskan, Unit Reskrim mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi online dengan membuka BO ( booking order) yang diduga dikendalikan oleh Mucikari RS dengan akun MiChat milik wanita yang diperjualkan untuk Open BO.
“ Kami kemudian melakukan penyelidikan melalui patroli cyber dan diketahui bahwa akun tersebut standby di TKP, yaitu di sebuah hotel melati di Salatiga,” jelasnya.
Petugas kemudian ke lokasi dan Reskrim mengetahui ada 2 orang yang mencurigakan diduga seorang mucikari yang sedang menunggu wanitanya di balkon lantai 2. “ Tak lama kemudian, terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemuinya, lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu atau pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut,” katanya.
Dikatakan AKP M. Arifin, mengetahui hal itu petugas langsung mengamankannya dan melakukan introgasi. Saat itu SR mengakui perbuatannya yaitu sebagai penjual / pencari tamu Wanita Open BO dengan tarif Rp 250.000. “ Wanita open BO sebagai pelaksana Open BO atau yang melayani tamu dan tamu sebagai Pembeli Open BO. Mucikari yang menawarkan,” imbuhnya. Setelah diamankan, mucikari ke Polres Salatiga. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 3 buah HP sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp, 250.000.
Kapolres SalatigaAKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Henry Widyorini SH membenarkan bahwa petugas telah mengamankan pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka.
“ Pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H. (deb)