Potong Jalur, Delapan Bus AKDP dan AKAP Terjaring Razia

Sejumlah Bus AKDP dan AKAP terkena razia gabungan yang digelar Dishub bersama Satlantas Polresta Solo, Senin (16/4). Mereka ditilang karena melanggar jalur trayek dengan melintasi jalan alternatif. Foto:wijayanti/jateng pos

JATENGPOS.CO.ID.SOLO – Sedikitnya delapan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terkena razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dengan Satlantas Polresta Solo, Senin (16/4) di Koridor Ngarsopuro, Jalan Diponegoro, Keprabon, Banjarsari.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo mengatakan razia tersebut sengaja digelar karena banyaknya laporan yang masuk dari warga. Dimana mereka mengeluhkan banyak bus AKAP/ADKP yang menyalahi trayek dan melintas di jalan dalam kota sehingga menimbulkan kemacetan.

“Karena itu dalam razia ini kami menyasar bus yang melanggar jalur trayek serta truk atau kendaraan berat yang menyalahi aturan tonase. Karena dua jenis kendaraan ini tidak boleh melintas di sembarang jalan dan harus sesuai trayeknya,” ujarnya.

Baca juga:  Unissula PTS Terbaik di Semarang Versi EduRank

Jika mengikuti trayek, lanjutnya, harusnya bus-bus besar tersebut dari Jalan Veteran ke barat menuju Jalan Bhayangkara kemudian belok kiri menuju Jalan Dr Radjiman hingga simpang empat Jongke dan ke utara melintas di Jalan KH Agus Salim hingga bundaran Purwosari ke barat menuju Jalan Slamet Riyadi belok kanan menuju Jalan Ahmad Yani hingga masuk ke terminal.

iklan

Namun karena adanya proyek pembangunan over pass Manahan selama satu bulan terakhir, membuat kawasan Purwosari hingga Kerten macet parah dan jarak tempuh bus maupun truk menjadi lebih lama.

“Karena itu untuk mengejar waktu di terminal banyak yang potong trayek. Jadi dari Jalan Veteran sampai di Simpang Empat Sraten mereka belok kanan menuju Jalan Gatot Subroto hingga mentok di Mangkunegaran kemudian ambil kanan melintas di Jalan Ronggowarsito, Jalan Kartini, masuk ke Jalan Letjen S Parman kemudian belok ke Jalan Setia Budi sampai belakang terminal. Padahal jalan-jalan ini selain padat oleh kendaraan pribadi juga sempit sehingg menimbulkan simpul macet. Sehingga perlu ditertibkan agar kembali ke jalur trayek seharusnya,” papar Ari.

Baca juga:  Bongkar Model Perekrutan Geng Klitih, Polisi Bakal Pertebal Pengamanan

Ditambahkan, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Solo, Ipda Bekti Sutriyani menjelaskan, tindakan yang diberikan kepada para sopir yang melanggar berupa penindakan tilang. “Kami tilang untuk kemudian mengikuti sidang dan membayar denda,” jelasnya.

Selain itu pihaknya beserta Dishub juga akan mengawasi jika masih ada kendaraan umum yang melanggar untuk kemudian ditindak. Karena kondisi jalan yang sempit dan padat dengan body kendaraan yang besar rawan mencelakai pengendara lainnya.

Sementara itu, salah satu sopir Bus Raya yang terkena razia, Katno (40) mengaku terpaksa mengambil rute di luar trayek untuk mempersingkat waktu. Pasalnya, semenjak adanya pembangunan over pass Manahan perjalanan ke terminal melalui trayek yang seharusnya memakan waktu yang jauh lebih lama.

Baca juga:  BNNP Jateng Musnahkan BB Sabu 1 Kg Hasil Ungkap Kasus Di Boyolali

“Selain harus memutar di Purwosari juga biasanya macet panjang. Padahal kami dikejar waktu keberangkatan di Terminal, jadi harus cari jalan alternatif,” akunya. (jay/saf/muz)

iklan