Prabowo-Gibran Menang atau Batal! di Tangan MK Hari Ini

Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Raka Bumingraka closing statetemnt saat depat terakhir. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Menjelang keputusan sidang sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sampai Minggu (21/4) kemarin. Keputusan sidang MK akan dibacakan Senin (22/4) hari ini mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, RPH pada hari Minggu (21/4) merupakan yang terakhir sebelum MK memutus hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). RPH menjadi proses hakim konstitusi mengambil keputusan.

Fajar menyampaikan, amicus curiae menjadi salah satu yang didalami dalam RPH. Saat sidang putusan MK membatasi kuota untuk masing-masing pihak pemohon maupun pihak terkait sejumlah 14 kursi. Termasuk untuk pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) jika hadir dalam persidangan.

Sejauh ini prediksi hasil keputusan MK dari berbagai pihak masih pro-kontra antara akan menerima atau membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memproyeksikan bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

iklan

Hal ini disebabkan MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90,” ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (20/4).

Baca juga:  200 Triliun per Tahun, Potensi Penghematan Biaya Konsumsi Rumah Tangga dari Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Dia melihat MK masih belum mau keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif pernah dipilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada 2024.

“Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu,” katanya.

Penilaian yang sama disampaikan pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, menilai MK tidak akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu 01 maupun 03.

Abdul mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi dasar hukum bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres Pemilu tahun 2024.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mempersyaratkan usia minimal 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

“Putusan tersebut bersifat final and binding. Keberadaannya berlaku bagi semua orang (erga omnes). Putusan juga langsung dapat dilaksanakan (selfexecuting) dan oleh karenanya tidak memerlukan atau menunggu revisi terhadap undang-undang. Secara mutatis mutandis berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023)” ujar Abdul, dalam keterangannya, Minggu (21/4).

Baca juga:  Masyarakat Dapat Laporkan Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui E-Pelaporan

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menegaskan bahwa MK tidak boleh memutuskan perkara sidang sengketa Pilpres berdasarkan dengan opini. Ia mengatakan putusan itu harus berdasarkan fakta hukum.

“Hakim tidak boleh memutus dengan contoh tidak boleh memutus dengan opini tidak boleh memutus dengan hipotesa, hakim memutus harus dengan fakta-fakta hukum yang secara resmi itu terungkap dalam persidangan,” kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).

Tim Hukum paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun mengatakan ada 4 komponen bagi pihaknya untuk berharap pada hakim MK di perkara sengketa Pilpres. Ia mengatakan komponen itu akan menentukan pemungutan suara akan diulang dan hanya menyertakan kubu 01 dan 03.

“Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang di antara 01 dan 03. Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03 kita suit aja ya siapa yang menang,” katanya.

Adapun 4 komponen yang dimaksud Refly, di antaranya hakim MK imparsial atau tidak memihak, kedua hakim MK mesti kembali ke hati nuraninya. Komponen ketiga menurutnya adalah keyakinan dan terakhir keberanian dari hakim MK.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meyakini MK bakal mengabulkan seluruh gugatan pihaknya. Alasannya, hakim MK tidak hidup di ruang hampa dan diyakini mendengarkan segala bentuk permasalahan demokrasi.

Baca juga:  Jokowi Perintahkan Produk UMKM Dimasukkan e-Katalog, Ganjar Jelaskan Begini

“MK itu tidak hidup dalam satu ruangan hampa. Walaupun mereka diisolasi, mereka pasti akan mendengar suara-suara yang concern soal demokrasi, supremasi hukum, dan kebenaran konstitusional,” ujarnya, kemarin.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2024 besok. Dirinya menyebut Bawaslu siap atas apapun keputusan MK besok.

“Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya,” ujar Bagja di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan masih ada juga kemungkinan gugatan tidak diterima. Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.

Sebelumnya, KPU menyatakan siap melaksanakan apa pun putusan MK. Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan paslon Anis-Imin dan Ganjar-Mahfud MD untuk mendiskualifikasi kemenangan paslon Prabowo-Gibran.

“Putusan MK berkaitan PHPU bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Kamis (18/4).

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3), paslon Prabowo-Gibran sebagai pemenang dengan perolehan suara 96.214.691 (58,58 %), sementara paslon lain Amien- Imin 40.971.906 suara (24,95 %), Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara (16,47 %). (dbs/muz)

iklan