Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi hingga 50 Persen, Menkeu akan Blokir Kelebihan Anggaran

Presiden Prabowo Subinato. DOK. BMI SETPRES

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Pada poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.


Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional,” demikian isi Inpres tersebut, Kamis (23/1).

Menteri dan pimpinan lembaga juga diperintahkan menyampaikan usulan revisi anggaran kepada menteri keuangan berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing setelah mendapat persetujuan DPR. Kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan DPR paling lambat menyampaikan usulan revisi ke menteri keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Untuk kepala daerah, Prabowo memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.

Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri diminta untuk memantau pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden tersebut. (dtc/dbs/muz)