JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Prajurit TNI dari Koramil 03 Semarang utara Kodim 0733/BS Semarang bersama Polsek dan Kecamatan Semarang Utara melaksanakan sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Semarang khususnya Semarang utara (3/2) sesuai dengan Perwal no 4 tahun 2021 yang berlaku sampai tanggal 8 Februari 2021.
Sosialisasi dimulai pukul 10.00 wib dengan sasaran Pasar Boom Lama Kelurahan Kuningan Semarang Utara.
Sosialisasi dilaksanakan secara terus menerus tiap hari dengan sasaran tempat keramaian baik berupa pasar ataupun warung yang selalu dikunjungi banyak orang, dengan adanya identifikasi terebut diharapkan lebih efektif dan dapat di ketahui oleh orang banyak. Anggota Koramil, Polsek dan pihak kecamatan selalu bersinergi untuk saling menyampaikan sosialisasi sebagai gugus tugas pencegahan covid-19 di tingkat kecamatan.
Danramil 03 Semarang Utara Mayor Arh Sulistiyono menyampaikan dalam patroli kali ini masih ditemukan beberapa warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker, maka tim gugus tugas memberikan masker secara gratis dan menghimbau untuk selalu memakai masker bila beraktifitas keluar.
“Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran secara lisan guna pencegahan penularan covid-19,” katanya.
Sementara itu, Dandim 0733/BS Semarang Kolonel Inf Yudhi Dilianto mengingatkan kepada masyarakat Kota Semarang untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari sebagai salah satu upaya pencegahan menularnya covid-19. Dalam setiap operasi yustisi pihaknya tidak lelah untuk selalu mengingatkan masyarakat selain itu juga anggota Kodim 0733/BS Semarang saat kegiatan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat.
“Dimanapun harus tetap menerapkan 3M sebagai upaya pencegahan covid-19, tentunya kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain,” pesannya.(fid/akh)