Presensi Hadir ASN Pemkab Boyolali Diperketat Tingkatkan Kedisiplinan

JATENGPOS.CO.ID, Boyolali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah menerapkan dengan mengoptimalkan alat sistim tingkat kehadiran (Presensi) Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan kewajiban kerja di lingkupnya.

Presensi ASN Pemkab Boyolali dioptimalkan, setelah sebelumnya dengan presensi wajah, dan kali ini, akan dimutahkhirkan dengan menggunakan sidik jari, kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Yoga Nugroho di Boyolali, Kamis.

“Kami sedang pendataan dan perekaman ulang sidik jari bagi ASN se-Kabupaten Boyolali tanpa kecuali. ASN satu per satu masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan perekaman ulang sidik jari untuk absensi kehadiran,” jelas Yoga.

Baca juga:  Persimpangan Belum Ada Marka ? Begini Etika yang Wajib Dilakukan Bikers

Dia mengemukakan kegiatan perekaman ulang tersebut sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Pihaknya berharap semua ASN se-Kabupaten Boyolali akan disiplin baik saat masuk kerja maupun pulang kerja.


Pihaknya dalam meningkatkan kedisiplinan ASN melalui presensi dengan menyediakan anggaran Rp1,5 miliar, untuk mengadaan mesin presensi ini. Presensi ASN diharapkan dapat terwujud 2020, sehingga seluruhnya terkoneksi langsung dengan jaringan yang ada di BKP2D Kabupaten Boyolali.

“ASN yang melaksanakan perekaman, bisa langsung diketahui oleh BKP2D. Kami akan meminimalisir orang yang bolos kerja. Karena, mereka dapat segera diketahui orang yang tidak hadir tanpa keterangan,” terangnya.

Pihaknya melalui data yang masuk di BKP2D, dapat segera mengambil tindakan terhadap ASN yang tidak disiplin, salah satunya dengan pemberian sanksi ringan sedang, hingga berat.

Baca juga:  Seorang ASN Setda Pemkab Purworejo Positif COVID-19

Selain itu, kata dia melalui absensi tersebut dapat digunakan sekaligus untuk menentukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang bersangkutan. (fid/ant)