Program KIA di Klaten, Baru Menyasar 10 Ribu Anak

Program Kartu Identitas Anak (KIA).

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Program Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan tahun depan dengan sasaran sekitar 10 ribu anak. Pemkab Klaten menganggarkan Rp50 juta untuk pengadaan mesin printer dan blangko KIA.

“Program KIA belum dapat menyasar seluruh anak-anak lantaran keterbatasan anggaran. Pasalnya, pelaksanaan KIA menjadi beban masing-masing daerah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Widya Sutrisna.

Widya menambahkan, program KIA merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Anak usia 0-17 tahun wajib memiliki KIA sebagai identitas diri. KIA dimaksudkan untuk menertibkan administrasi kependudukan bagi anak-anak. Sebab selama ini anak-anak usia 0-17 tahun belum memiliki identitas diri.

“Serupa dengan KTP, KIA memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, alamat, agama, dan nama orangtua sesuai dengan akta lahir,” imbuh Widya.

Lebih lanjut Widya menjelaskan, dari 300 ribu anak di Klaten mungkin baru 10 ribu anak yang menjadi sasaran. Dari jumlah tersebut, yang diutamakan adalah anak usia sekolah antara 5-17 tahun. Adapun beberapa syarat untuk membuat KIA antara lain melampirkan salinan akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3. Khusus anak usia 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto.

“Bentuknya nanti seperti KTP hanya saja tidak menggunakan chip,” pungkas Widya.(aya/saf)