Promosikan Judi Online, Empat Konten Kreator Di Amankan Polisi 

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Satreksrim Polrestabes Semarang mengamankan empat orang berprofesi konten kreator sosial media. Empat orang tersebut, diamankan karena mempromosikan situs judi online jaringan server dari Kamboja.

Dari keempat konten kreator yang diamankan polisi yakni bernama M. Rizky Ramadhan (24), Krismanto (25), Dimas Suryadaru (25) dan Adityo Fajarkusuma (30).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menerangkan awalnya melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Jalan Ngadirgo, Ngadirgo, Mijen, pada Jum’at (15/12) lalu sekira pukul 01.00 WIB. 

Dari hasil pengembangan, kemudian mengamankan satu pelaku lain yang biasa membuat konten di sebuah mini market. 


“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara secara bersama-sama sebagai endorse judi online dengan cara mengedit video meme dengan logo judi Bonus 138 didalamnya atau melakukan live streaming judi tersebut di youtube atau instagram,” ungkap Donny dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (15/12) sore.

Baca juga:  Program JKN Mudik Lebaran, RSUD Ungaran Layani Pasien Cuci Darah dari Rumah Sakit Lain

Dihadapan petugas dan awak media, salah satu tersangka bernama M. Rizki Ramadhan mengaku sudah dua tahun mempromosikan situs judi online tersebut dengan gaji per bulan Rp 10-30 juta perbulan.

“Awalnya saya kerja sebagai konten kreator youtube, lalu ditawari oleh orang indonesia di Kamboja untuk mempromosikan judi online dengan cara live di youtube dan memberikan give away kepada para member,” katanya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk sarana promosi judi online seperti seperangkat komputer, handphone, dan beberapa hadiah untuk give away untuk para member.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (ucl)

Baca juga:  Warga Desa Sukorejo Pinjamkan Kolam Terpalnya Demi TMMD